- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI LUBUK SIKAPING TANGGAL 23 DESEMBER 2021 NOMOR 78/PID.B/2021/PN LBS YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI KWALIFIKASI TINDAK PIDANANYA DAN LAMANYA PIDANA BERSYARAT YANG DIJATUHKAN KEPADA PARA TERDAKWA, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA I SRI ASNITA PGL SI AS DAN TERDAKWA II SRI HANDAYANI PGL YANI TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA DIMUKA UMUM SECARA BERSAMA-SAMA MELAKUKAN KEKERASAN TERHADAP ORANG;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA PARA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA MASING-MASING SELAMA 2 (DUA) BULAN;
- MEMERINTAHKAN PIDANA TERSEBUT TIDAK USAH DIJALANI, KECUALI JIKA DIKEMUDIAN HARI ADA PUTUSAN HAKIM YANG MENENTUKAN LAIN DISEBABKAN KARENA PARA TERPIDANA MELAKUKAN SUATU TINDAK PIDANA SEBELUM MASA PERCOBAAN SELAMA 4 ( EMPAT) BULAN BERAKHIR;
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI PARA TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping tanggal 23 Desember 2021 Nomor 78/Pid.B/2021/PN Lbs yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai kwalifikasi tindak pidananya dan lamanya pidana bersyarat yang dijatuhkan kepada Para Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa I Sri Asnita pgl Si As dan Terdakwa II Sri Handayani pgl Yani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang?;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) bulan;
- Memerintahkan pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Para Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 4 ( empat) bulan berakhir;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Putusan PT PADANG Nomor 11/PID/2022/PT PDG |
|
Nomor | 11/PID/2022/PT PDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penganiayaan Pidana Umum |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 12 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PT PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sukmayanti |
Hakim Anggota | Petriyanti, Brmasrimal |
Panitera | Dasry Yanthony |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: 5. MEMBEBANKAN KEPADA PARA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING MASING-MASING SEJUMLAH RP.2.000,00 (DUA RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar |
MENGADILI: 5. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding masing-masing sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 16 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 16 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 11/PID/2022/PT_PDG.zip
- Download PDF
- 11/PID/2022/PT_PDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 11/PID/2022/PT PDG
Statistik9661