- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM DAN PENASIHAT HUKUM TERDAKWA ;------------------------------------------------------------------------
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA NOMOR 929/PID.SUS/2014/PN.JKT.UTR TANGGAL 16 DESEMBER 2014 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN, YANG SELENGKAPNYA ADALAH SEBAGAI BERIKUT ;------------------------
- MENYATAKAN TERDAKWA BUNG HUA JUNG ALIAS AYUNG TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PEMUFAKATAN JAHAT DENGAN TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM, MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK BUKAN TANAMAN BERATNYA MELEBIHI 5 (LIMA) GRAM;-------------------------------------
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 14 (EMPAT BELAS) TAHUN DAN PIDANA DENDA SEBESAR RP 1.000.000.000,- (SATU MILYAR) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR AKAN DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) BULAN;--------------------------------------------------------------------------
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA TERSEBUT DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;---------
- MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;-------------------
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA ;-----------------------------------------------
- 1(SATU) UNIT HP NOKIA WARNA HITAM SIMCARD 08122474555;------------
- 1(SATU) UNIT HP NOKIA WARNA HITAM SIMCARD 081261319863 DAN 087821038555;--------------------------------------------------------------------
- 1(SATU) UNIT HP SAMSUNG WARNA HITAM;-------------------------------------
- 1(SATU) UNIT HP BLACKBERRY WARNA PUTIH;-------------------------------------
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa ;------------------------------------------------------------------------
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 929/Pid.Sus/2014/PN.JKT.Utr tanggal 16 Desember 2014 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan, yang selengkapnya adalah sebagai berikut ;------------------------
- Menyatakan Terdakwa Bung Hua Jung alias Ayung telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pemufakatan jahat dengan tanpa hak dan melawan hukum, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram;-------------------------------------
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun dan pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan Pidana Penjara selama 6 (enam) bulan;--------------------------------------------------------------------------
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;---------
- Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;-------------------
- Menetapkan barang bukti berupa ;-----------------------------------------------
- 1(satu) unit Hp Nokia warna hitam Simcard 08122474555;------------
- 1(satu) Unit HP Nokia warna Hitam Simcard 081261319863 dan 087821038555;--------------------------------------------------------------------
- 1(satu) Unit HP Samsung warna hitam;-------------------------------------
- 1(satu) unit HP Blackberry warna putih;-------------------------------------
Putusan PT JAKARTA Nomor 40/PID/2015/PT DKI |
|
Nomor | 40/PID/2015/PT DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 3 Februari 2015 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Marihot Lumban Batu |
Hakim Anggota | H. Ariansyah B. Dali P, Brpramodana Kumara K A |
Panitera | Andi Syamsiar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DISITA DARI BUNG HUA JUNG ALIAS AYUNG,BERUPA;------------------------------ DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN ;----------------------------------------------- 6. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA INI KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP.2.000.- (DUA RIBU RUPIAH) ; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Disita dari Bung Hua Jung alias Ayung,berupa;------------------------------ Dirampas untuk dimusnahkan ;----------------------------------------------- 6. Membebankan biaya perkara ini kepada Terdakwa dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.2.000.- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 6 April 2015 |
Tanggal Dibacakan | 6 April 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 40/PID/2015/PT_DKI.zip
- Download PDF
- 40/PID/2015/PT_DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2242 K/Pid.Sus/2015
Banding : 40/PID/2015/PT DKI
Statistik9730