- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT TERSEBUT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BALIKPAPAN NOMOR 51/PDT.G/2021/PN BPP TANGGAL 10 NOVEMBER 2021 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENOLAK PROVISI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT;
- MENOLAK GUGATAN PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT SELURUHNYA;
- MENGABULKAN GUGATAN PEMBANDING REKONPENSI/TERBANDING KONPENSI SEMULA TERGUGAT UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN TERBANDING REKONVENSI/PEMBANDING KONVENSI SEMULA PENGGUGAT TELAH MELAKUKAN PERBUATAN WANPRESTASI DENGAN SEGALA AKIBAT HUKUMNYA;
- MENGHUKUM TERBANDING REKONVENSI/PEMBANDING KONPENSI SEMULA PENGGUGAT UNTUK MELAKUKAN PELUNASAN BERSERTA DENDA KETERLAMBATAN YANG BESARNYA 0,2% DARI ANGSURAN POKOK DIKALIKAN SETIAP HARI KETERLAMBATAN PEMBAYARAN ANGSURAN, UNTUK DIBAYAR SECARA TUNAI DAN SEKETIKA DAN/ATAU MEMERINTAHKAN TERBANDING REKONVENSI/PEMBANDING KONPENSI SEMULA PENGGUGAT MENYERAHKAN SECARA SUKARELA OBJEK DALAM PERKARA INI UNTUK DILAKUKAN PELELANGAN DAN HASIL LELANG DIPERGUNAKAN UNTUK MELUNASI KEKURANGAN PEMBAYARAN ANGSURAN;
- MENGHUKUM TERBANDING REKONVENSI/PEMBANDING KONPENSI SEMULA PENGGUGAT UNTUK MENYERAHKAN JAMINAN 1 (SATU) UNIT KENDARAAN RODA EMPAT MERK/TYPE MERCEDEZ BENZ CLS 350, JENIS SEDAN, KT 1452 LY, NO. RANGKA WDD2183592A099683, NO. MESIN 27695230483032, TAHUN 2013 WARNA DIAMOND WHITE B/PUTIH, BPKB ATAS NAMA YUNAN ANWAR;
- MENOLAK GUGATAN PEMBANDING REKONPENSI/TERBANDING KONPENSI SEMULA TERGUGAT UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- MENGHUKUM TERBANDING REKONVENSI/PEMBANDING KONPENSI SEMULA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP.150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor 51/Pdt.G/2021/PN Bpp tanggal 10 November 2021 yang dimohonkan banding tersebut sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menolak Provisi Pembanding semula Penggugat;
- Menolak gugatan Pembanding semula Penggugat seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Pembanding Rekonpensi/Terbanding Konpensi semula Tergugat untuk sebagian;
- Menyatakan Terbanding Rekonvensi/Pembanding konvensi semula Penggugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi dengan segala akibat hukumnya;
- Menghukum Terbanding Rekonvensi/Pembanding konpensi semula Penggugat untuk melakukan pelunasan berserta denda keterlambatan yang besarnya 0,2% dari angsuran pokok dikalikan setiap hari keterlambatan pembayaran angsuran, untuk dibayar secara tunai dan seketika dan/atau memerintahkan Terbanding Rekonvensi/Pembanding konpensi semula Penggugat menyerahkan secara sukarela objek dalam perkara ini untuk dilakukan pelelangan dan hasil lelang dipergunakan untuk melunasi kekurangan pembayaran angsuran;
- Menghukum Terbanding Rekonvensi/Pembanding konpensi semula Penggugat untuk menyerahkan jaminan 1 (satu) unit kendaraan roda empat merk/type Mercedez Benz CLS 350, jenis sedan, KT 1452 LY, No. Rangka WDD2183592A099683, No. Mesin 27695230483032, tahun 2013 warna Diamond White B/Putih, BPKB atas nama Yunan Anwar;
- Menolak gugatan Pembanding Rekonpensi/Terbanding Konpensi semula Tergugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Terbanding Rekonvensi/Pembanding konpensi semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT SAMARINDA Nomor 4/PDT/2022/PT SMR |
|
Nomor | 4/PDT/2022/PT SMR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 5 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PT SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ramlan |
Hakim Anggota | Ahmad Yasin, Brpasti Tarigan |
Panitera | Zaidar Rohaini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI DALAM PROVISI: DALAM KONPENSI: DALAM POKOK PERKARA: DALAM REKONPENSI: DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI: |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Provisi: Dalam Konpensi: Dalam Pokok Perkara: Dalam Rekonpensi: Dalam Konpensi dan Dalam Rekonpensi: |
Tanggal Musyawarah | 16 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 16 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 4/PDT/2022/PT_SMR.zip
- Download PDF
- 4/PDT/2022/PT_SMR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 4/PDT/2022/PT SMR
Statistik11875