- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI LUBUK SIKAPING TANGGAL 5 JANUARI 2022 NOMOR 82/PID.B/2021/PN LBS YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI STATUS BARANG BUKTI BERUPA UANG SEBESAR RP 850.000,00 (DELAPAN RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH), SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA MEI ARBI PANGGILAN ARBI TERSEBUT DI ATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK DENGAN SENGAJA MEMBERI KESEMPATAN KEPADA KHALAYAK UMUM UNTUK MELAKUKAN PERMAINAN JUDI SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN KESATU;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 8 (DELAPAN) BULAN DAN 15 (LIMA BELAS) HARI;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) UNIT PONSEL MERK VIVO WARNA GOLD TIPE Y69;
- 1 (SATU) BUAH SIMCARD TELKOMSEL DENGAN NOMOR 085263192405;
- UANG SEJUMLAH RP1.050.000,00 (SATU JUTA LIMA PULUH RIBU RUPIAH) DENGAN PERINCIAN:
- 9 (SEMBILAN) LEMBAR UANG KERTAS PECAHAN RP100.000,00 (SERATUS RIBU RUPIAH);
- 2 (DUA) LEMBAR UANG KERTAS PECAHAN RP50.000,00 (LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- 10 (SEPULUH) LEMBAR UANG KERTAS PECAHAN RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- 1 (SATU) BUAH BUKU TABUNGAN BANK BRI SIMPEDES DENGAN NOMOR REKENING 026901008935530 ATAS NAMA MEI ARBI;
- 1 (SATU) BUAH KARTU ANJUNGAN TUNAI MANDIRI (ATM) BANK BRI WARNA BIRU DENGAN NOMOR REKENING 026901008935530 ATAS NAMA MEI ARBI;
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping tanggal 5 Januari 2022 Nomor 82/Pid.B/2021/PN Lbs yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai status barang bukti berupa uang sebesar Rp 850.000,00 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah), sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa Mei Arbi panggilan Arbi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dengan sengaja memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permainan judi? sebagaimana dalam dakwaan kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan 15 (lima belas) hari;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit ponsel merk Vivo warna gold tipe Y69;
- 1 (satu) buah simcard Telkomsel dengan nomor 085263192405;
- Uang sejumlah Rp1.050.000,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah) dengan perincian:
- 9 (sembilan) lembar uang kertas pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
- 2 (dua) lembar uang kertas pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
- 10 (sepuluh) lembar uang kertas pecahan Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
- 1 (satu) buah buku tabungan bank BRI Simpedes dengan nomor rekening 026901008935530 atas nama Mei Arbi;
- 1 (satu) buah kartu anjungan tunai mandiri (ATM) Bank BRI warna biru dengan nomor rekening 026901008935530 atas nama Mei Arbi;
Putusan PT PADANG Nomor 25/PID/2022/PT PDG |
|
Nomor | 25/PID/2022/PT PDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 24 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PT PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Inang Kasmawati |
Hakim Anggota | Brsyaifoni, H. Yulman |
Panitera | Lely Devita Roza |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIMUSNAHKAN; DIRAMPAS UNTUK NEGARA DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA; 6. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP 2.000,00 (DUA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 16 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 25/PID/2022/PT_PDG.zip
- Download PDF
- 25/PID/2022/PT_PDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 25/PID/2022/PT PDG
Statistik7831