Putusan PN BLORA Nomor 35/Pdt.G/2021/PN Bla |
|
Nomor | 35/Pdt.G/2021/PN Bla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 22 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BLORA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rahmat Dahlan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wendy Pratama Putra, Br Hakim Anggota Andreas Arman Sitepu |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Sumiyati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menyatakan para Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian dengan verstek; 3. Menyatakan bahwa Para Penggugat adalah ahli waris dari almarhumah SUKARMI; 4. Menyatakan obyek sengketa yang berupa tanah pertanian seluas kurang lebih 2500 m2 yang terletak di Desa Jatirejo Kecamatan Jepon Kabupaten Blora dengan bersertifikat Nomor 196 atas nama SUKARMI adalah Hak Milik Sah Para Penggugat selaku ahli waris dari SUKARMI; 5. Menyatakan tindakan / perbuatan Para Tergugat (Tergugat I dan Tergugat II) yang menggarap dan menguasai tanah pertanian seluas kurang lebih 2500 m2 yang terletak di Desa Jatirejo Kecamatan Jepon Kabupaten Blora dengan batas-batas : o Utara - Sunti, o Timur - Lorong, o Selatan - Tanah tegal Parto Saelan, o Barat - sawah Sugito yang digarap Parto Saelan dan jalan, Yang telah bersertifikat Nomor 196 atas nama SUKARMI adalah merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM; 6. Menghukum Para Tergugat (Tergugat I dan Tergugat II) atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk segera menyerahkan kepada Para Penggugat selaku pemilik sah atas tanah pertanian yang menjadi obyek sengketa yang terletak di Desa Jatirejo Kecamatan Jepon Kabupaten Blora sebagaimana yang tertera dalam sertifikat Hak Milik Nomor : 196 atas nama SUKARMI dalam keadaan kosong, tanpa syarat maupun ikatan dari pihak manapun dan kalau perlu dengan alat Negara/ polisi. 7. Menolak gugatan para Penggugat selain dan selebihnya; 8. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini diperhitungkan sejumlah Rp1.905.000,00 (satu juta sembilan ratus lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 35/Pdt.G/2021/PN_Bla.zip
- Download PDF
- 35/Pdt.G/2021/PN_Bla.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 35/Pdt.G/2021/PN Bla
Statistik9524