- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA I DAN TERDAKWA II;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI AMBON TANGGAL 6 JANUARI 2022 NOMOR 389/PID.SUS/2021/PN AMB SEKEDAR MENGENAI KWALIFIKASI TINDAK PIDANA DAN PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA I DAN TERDAKWA II, SEHINGGA AMARNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA I DAN TERDAKWA II TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA I DAN TERDAKWA II OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA MASING-MASING SELAMA 6 (ENAM) TAHUN DAN DENDA SEBESAR RP. 800.000.000 (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TIDAK DIBAYARKAN, MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI AMBON TERSEBUT UNTUK SELEBIHNYA;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA I DAN TERDAKWA II DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, SEDANGKAN DI TINGKAT BANDING MASING-MASING SEBESAR RP3.000,00 ( TIGA RIBU RUPIAH );
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa I dan Terdakwa II;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Ambon tanggal 6 Januari 2022 Nomor 389/Pid.Sus/2021/PN Amb sekedar mengenai kwalifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa I dan Terdakwa II, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa I dan Terdakwa II telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) Tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Ambon tersebut untuk selebihnya;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa I dan terdakwa II dalam kedua tingkat pengadilan, sedangkan di tingkat banding masing-masing sebesar Rp3.000,00 ( tiga ribu rupiah );
Putusan PT AMBON Nomor 13/PID.SUS/2022/PT AMB |
|
Nomor | 13/PID.SUS/2022/PT AMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 25 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PT AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Teguh Sri Rahardjo |
Hakim Anggota | Brsyamsudin, Priyanto |
Panitera | Sofia Maitimu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 16 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 16 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 13/PID.SUS/2022/PT_AMB.zip
- Download PDF
- 13/PID.SUS/2022/PT_AMB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 13/PID.SUS/2022/PT AMB
Statistik9526