- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA TERSEBUT ;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KENDARI TANGGAL 11 JANUARI 2022, NOMOR 638/PID.SUS/2021/PN KDI, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI BARANG BUKTI 1 (SATU) UNIT MOBIL TRUK BOX WARNA KUNING MERK MITSUBISHI NOMOR POLISI DT 9627 EB SEHINGGA AMAR LENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA JAINUDDIN BIN LAIKAN ALIAS BAPAKNYA NISSA TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TURUT SERTA MENYALAHGUNAKAN PENGANGKUTAN DAN NIAGA BAHAN BAKAR MINYAK YANG DISUBSIDI PEMERINTAH SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN PENUNTUT UMUM;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA TERSEBUT OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN DAN PIDANA DENDA SEBESAR RP10.000.000,00 (SEPULUH JUTA RUPIAH), DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- MENETAPKAN LAMANYA TERDAKWA BERADA DALAM TAHANAN DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 1 (SATU) UNIT MOBIL TRUK BOX WARNA KUNING MERK MITSUBISHI NOMOR POLISI DT 9627 EB NOMOR RANGKA : MHMFE71P1DK044924 NOMOR MESIN : 4D34T-J93747 BESERTA STNK DAN KUNCI KONTAKNYA.
- 1,8 TON BAHAN BAKAR MINYAK JENIS SOLAR YANG DI SIMPAN DALAM TANGKI RAKITAN;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP5.000,- (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa tersebut ;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Kendari tanggal 11 Januari 2022, Nomor 638/Pid.Sus/2021/PN Kdi, yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai barang bukti 1 (satu) Unit Mobil Truk Box warna kuning merk Mitsubishi Nomor Polisi DT 9627 EB sehingga amar lengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan terdakwa JAINUDDIN bin LAIKAN alias BAPAKNYA NISSA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta Menyalahgunakan Pengangkutan dan Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah? sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Unit Mobil Truk Box warna kuning merk Mitsubishi Nomor Polisi DT 9627 EB Nomor Rangka : MHMFE71P1DK044924 Nomor Mesin : 4D34T-J93747 beserta STNK dan kunci kontaknya.
- 1,8 Ton bahan bakar minyak jenis solar yang di simpan dalam tangki rakitan;
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PT KENDARI Nomor 20/PID.SUS/2022/PT KDI |
|
Nomor | 20/PID.SUS/2022/PT KDI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 31 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PT KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Bandung Suhermoyo |
Hakim Anggota | Cipta Sinuraya, Brusman |
Panitera | La Were |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA; DIRAMPAS UNTUK NEGARA ; |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dikembalikan kepada terdakwa; Dirampas untuk Negara ; |
Tanggal Musyawarah | 16 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 16 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 20/PID.SUS/2022/PT_KDI.zip
- Download PDF
- 20/PID.SUS/2022/PT_KDI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 20/PID.SUS/2022/PT KDI
Statistik9851