Putusan PN TENGGARONG Nomor 538/Pid.Sus/2021/PN Trg |
|
Nomor | 538/Pid.Sus/2021/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 3 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Maulana Abdillah |
Hakim Anggota | Andi Hardiansyah., Marjani Eldiarti |
Panitera | Irmavita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor 538/Pid.Sus/2021/PN Trg ?DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA?Pengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam peradilan tingkat pertama, menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara terdakwa;Nama lengkap : IDEHAMSYAH Bin ALIANSYAHTempat lahir : Handil BaruUmur/Tanggal lahir : 45 Tahun / 12 Juni 1976Jenis kelamin : Laki-lakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Jl. Sultan Hasanuddin Rt. 24 No. 09 Kel. baru Ulu Kec. Balikpapan barat Kota Balikpapan atau Jln. Sungai Raden Darat RT. 02 No. 49 Kel. Handil baru Darat Kec. Samboja Kab. KukarAgama : IslamPekerjaan : Karyawan SwastaTerdakwa ditahan dalam Tahanan Rutan Lapas Kelas II A Tenggarong, masing-masing oleh:1. Penyidik sejak tanggal 24 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 12 September 2021; 2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 13 September 2021 sampai dengan tanggal 22 Oktober 2021; 3. Penuntut Umum sejak tanggal 19 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 7 November 2021; 4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 3 November 2021 sampai dengan tanggal 2 Desember 2021;5. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 3 Desember 2021 sampai dengan tanggal 31 Januari 2022;M E N G A D I L I1. Menyatakan bahwa Terdakwa Idehamsyah Bin Aliansyah tersebut diatas, Telah Terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana ?Tanpa Hak atau melawan hukum melakukan Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dalam Dakwaan Kedua Jaksa Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Memerintahkan barang bukti berupa :- 1 (satu) poket kecil yang diduga sabu-sabu berat kotor 0,27(Nol koma duapuluh tujuh)gram, - 1 (satu) pipet kaca ada sisa shabu dengan berat kotor 3,81(Tiga koma delapanpuluh satu)gram,- 1 (satu) buah kotak rokok malboro, - 1 (satu) buah korek api gas, - 1 (satu) unit handpone merk VIVO warna merahDirampas untuk dimusnahkan6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 18 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 18 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 538/Pid.Sus/2021/PN_Trg.zip
- Download PDF
- 538/Pid.Sus/2021/PN_Trg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 538/Pid.Sus/2021/PN Trg
Statistik389