Putusan PT MATARAM Nomor 10/PID.SUS/2022/PT MTR |
|
Nomor | 10/PID.SUS/2022/PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 17 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Timur Pradoko |
Hakim Anggota | Dwi Sudaryono, Brmery Taat Anggarasih |
Panitera | - Sibahuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: 1. MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM; 2. MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI DOMPU NOMOR 69/PID.SUS/2021/PN DPU TANGGAL 19 AGUSTUS 2021 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT; MENGADILI SENDIRI: 1. MENYATAKAN TERDAKWA KASMAYADI ANGGARA TERSEBUT DI ATAS TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN DAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN BAGI DIRI SENDIRI ; 2. MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) TAHUN DAN DENDA SEBESAR RP 800.000.000,00 (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) BULAN; 3. MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 4. MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN; 5. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA: A. 1 (SATU) BUAH PLASTIK KLIP TRANSPARAN UKURAN 5X8 CM YANG DIDALAMNYA TERDAPAT 1 (SATU) BUAH POTONGAN PLASTIK BENING YANG BERISI KRISTAL BENING YANG DIDUGA NARKOTIKA JENIS SABU-SABU DENGAN BERAT KOTOR 2,94 (DUA KOMA SEMBILAN EMPAT) GRAM, JADI DIKETAHUI TOTAL BERAT KOTOR 1 (SATU) BUAH POTONGAN PLASTIK BENING BERISI KRISTAL BENING YANG DIDUGA NARKOTIKA JENIS SABU ADALAH 2,94 (DUA KOMA SEMBILAN EMPAT) GRAM; KEMUDIAN NARKOTIKA JENIS SABU TERSEBUT DIBUKA DAN DISALIN DI DALAM 1 (SATU) PLASTIK KLIP TRANSPARAN KOSONG UKURAN 4X6 CM YANG MEMILIKI BERAT KOSONG 0, 18 (NOL KOMA SATU DELAPAN) GRAM BERAT KOSONG PLASTIK KLIP KOSONG TERSEBUT MAKA DIKETAHUILAH BERAT BERSIHNYA YAITU 2,30 (DUA KOMA TIGA NOL) GRAM. KEMUDIAN DARI BERAT BERSIH 2, 30 (DUA KOMA TIGA NOL) GRAM TERSEBUT DISISIHKAN SEBAGIANNYA SEBESAR 0,7 (NOL KOMA TUJUH) GRAM UNTUK KEPENTINGAN PENGUJIAN LABORATORIUM, JADI SISA BERAT BERSIH KRISTAL BENING YANG DIDUGA NARKOTIKA JENIS SABU-SABU TERSEBUT ADALAH 2,23 (DUA KOMA DUA TIGA) GRAM; DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; B.1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR MEREK JUPITER Z WARNA HITAM TANPA NOMOR PELAT BESERTA KUNCI KONTAK; DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA; 6. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP.5000,00 (LIMA RIBU RUPIAH) ; |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menerima permintaan Banding dari Jaksa Penuntut Umum; 2. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Dompu Nomor 69/Pid.Sus/2021/PN Dpu tanggal 19 Agustus 2021 yang dimintakan Banding tersebut; MENGADILI SENDIRI: 1. Menyatakan Terdakwa KASMAYADI ANGGARA tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman dan Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Bagi Diri Sendiri ?; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: a. 1 (satu) buah plastik klip transparan ukuran 5x8 cm yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah potongan plastik bening yang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 2,94 (dua koma sembilan empat) gram, jadi diketahui total berat kotor 1 (satu) buah potongan plastik bening berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu adalah 2,94 (dua koma sembilan empat) gram; kemudian narkotika jenis sabu tersebut dibuka dan disalin di dalam 1 (satu) plastik klip transparan kosong ukuran 4x6 cm yang memiliki berat kosong 0, 18 (nol koma satu delapan) gram berat kosong plastik klip kosong tersebut maka diketahuilah berat bersihnya yaitu 2,30 (dua koma tiga nol) gram. Kemudian dari berat bersih 2, 30 (dua koma tiga nol) gram tersebut disisihkan sebagiannya sebesar 0,7 (nol koma tujuh) gram untuk kepentingan pengujian Laboratorium, jadi sisa berat bersih kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah 2,23 (dua koma dua tiga) gram; dirampas untuk dimusnahkan; b.1 (satu) unit sepeda motor merek jupiter Z warna hitam tanpa nomor pelat beserta kunci kontak; dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.5000,00 (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 16 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 16 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 10/PID.SUS/2022/PT_MTR.zip
- Download PDF
- 10/PID.SUS/2022/PT_MTR.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 10/PID.SUS/2022/PT MTR
Statistik13832