- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KOTABUMI TANGGAL 6 JANUARI 2022 NOMOR 266/PID.SUS/2021/PN. KBU YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT; SEPANJANG MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN YANG AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK XIAOMI REDMI NOTE 3 WARNA CHAMPAGNE GOLD (EMAS SAMPANYE), MEID : 99000872666396, IMEI1 : 862305033663964, IMEI2 : 862305033663964;
- 1 (SATU) BUAH AKUN WHATSAPP DENGAN NOMOR : 0813-7374-6451;
- 1 (SATU) BUAH KARTU PERDANA SIMPATI (TELKOMSEL) DENGAN NOMOR : 0813-7374-6451;
- 1 (SATU) BUAH FLASHDISK MERK V-GEN WARNA MERAH, DENGAN KAPASITAS PENYIMPANAN SEBESAR 8 (DELAPAN) GB (GIGABYTE) BERISI 1 (SATU) BUAH GAMBAR REKAMAN VIDEO DENGAN DURASI SELAMA 1 (SATU) MENIT 39 (TIGA PULUH SEMBILAN) DETIK, DENGAN NAMA FILE : WHATSAPP VIDEO 2020-09-24 AT 14.51.04, DENGAN FORMAT FILE : .MP4, DENGAN KAPASITAS FILE : 12.771 (DUA BELAS RIBU TUJUH RATUS TUJUH PULUH SATU) KB (KILOBYTE).
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Kotabumi tanggal 6 Januari 2022 Nomor 266/Pid.Sus/2021/PN. Kbu yang dimintakan banding tersebut; sepanjang mengenai pidana yang dijatuhkan yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- 1 (satu) unit handphone merk XIAOMI Redmi Note 3 warna champagne gold (emas sampanye), MEID : 99000872666396, IMEI1 : 862305033663964, IMEI2 : 862305033663964;
- 1 (satu) buah akun WHATSAPP dengan nomor : 0813-7374-6451;
- 1 (satu) buah kartu perdana simPATI (Telkomsel) dengan nomor : 0813-7374-6451;
- 1 (satu) buah Flashdisk merk V-GEN warna merah, dengan kapasitas penyimpanan sebesar 8 (delapan) GB (gigabyte) berisi 1 (satu) buah gambar rekaman video dengan durasi selama 1 (satu) menit 39 (tiga puluh sembilan) detik, dengan nama file : WhatsApp Video 2020-09-24 at 14.51.04, dengan format file : .mp4, dengan kapasitas file : 12.771 (dua belas ribu tujuh ratus tujuh puluh satu) KB (kilobyte).
Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 17/PID./2022/PT TJK |
|
Nomor | 17/PID./2022/PT TJK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 31 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PT TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ida Marion |
Hakim Anggota | Annastacia Tyas E.e.n., Breni Indriyartini |
Panitera | Rotua Nilawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : 1. MENYATAKAN TERDAKWA NIZAR ANDHIKA RYACUDU BIN ARBAIN SUKRI TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA DENGAN SENGAJA DAN TANPA HAK MENDISTRIBUSIKAN INFORMASI ELEKTRONIK YANG MEMILIKI MUATAN PENCEMARAN NAMA BAIK SEBAGAIMANA DAKWAAN TUNGGAL PENUNTUT UMUM; 2. MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA NIZAR ANDHIKA RYACUDU BIN ARBAIN SUKRI OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN, DAN DENDA SEBESAR RP300.000.000,00 (TIGA RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 1 (SATU) BULAN; 3. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA : DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; 4. MENETAPKAN AGAR KEPADA TERDAKWA DIBEBANI MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, SEDANGKAN DITINGKAT BANDING SEBESAR RP 5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH);
|
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menyatakan Terdakwa NIZAR ANDHIKA RYACUDU BIN ARBAIN SUKRI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan Informasi Elektronik Yang memiliki muatan pencemaran nama baik? sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nizar Andhika Ryacudu Bin Arbain Sukri oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan, dan denda sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan barang bukti berupa : Dirampas untuk dimusnahkan; 4. Menetapkan agar kepada Terdakwa dibebani membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, sedangkan ditingkat banding sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
|
Tanggal Musyawarah | 16 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 16 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 17/PID./2022/PT_TJK.zip
- Download PDF
- 17/PID./2022/PT_TJK.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 17/PID./2022/PT TJK
Statistik309319