- 12 (dua belas) bungkus plastik berisi Narkotika jenis sabu;
- 2 (dua) buah timbangan elektrik;
- 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari plastik pipet;
- 1 (satu) buah plastik bening;
- 1 (satu) buah kotak rokok merek Luffman warna merah;
- 1 (satu) buah alat penghisap sabu/bong;
- 8 (delapan) buah korek api/mancis;
- 1 (satu) buah dompet motif bunga;
- 1 (satu) buah dompet warna hitam kombinasi ungu;
- 1 (satu) buah tas selempang merek Nike warna cokelat;
- 95 (sembilan puluh lima) buah kaca pyrex;
- 1 (satu) buah dompet warna hitam kombinasi merah;
- 1 (satu) pak plastik bening klip;
- 1 (satu) unit handphone merek Nokia warna biru;
- Uang tunai sejumlah Rp22.100.000,00 (dua puluh dua juta seratus ribu rupiah);
- 1 (satu) unit handphone merek Vivo warna hitam;
Putusan PN RENGAT Nomor 354/Pid.Sus/2021/PN Rgt |
|
Nomor | 354/Pid.Sus/2021/PN Rgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN RENGAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Melinda Aritonang |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mochamad Adib Zain, Br Hakim Anggota Santi Puspitasari |
Panitera | Panitera Pengganti: Suparwati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa WIWIN alias WIN binti SUPADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan permufakatan jahat tanpa hak menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda sejumlah Rp3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: Dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa JAPET SINULINGGA alias JAPET bin SOBAT SINULINGGA; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 16 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 354/Pid.Sus/2021/PN_Rgt.zip
- Download PDF
- 354/Pid.Sus/2021/PN_Rgt.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 354/Pid.Sus/2021/PN Rgt
Statistik6315