Putusan PA BATUSANGKAR Nomor 2/Pdt.G.S/2022/PA.Bsk |
|
Nomor | 2/Pdt.G.S/2022/PA.Bsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Ekonomi Syariah |
Kata Kunci | Gugatan Sederhana |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 24 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PA BATUSANGKAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Dra. Hj. Tiniwarti As |
Panitera | H. Armen |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI1.Menyatakan para Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap persidangan tidak hadir;2.Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian dengan verstek;3.Menyatakan sah Akad Murabahah dengan Nomor 540321060014M yang dibuat pada hari Kamis, 15 Juni 2021, yang telah ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat;4.Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan Melawan Hukum dengan melakukan ingkar janji (Wanprestasi) kepada Penggugat dengan Perjanjian Murabahah Nomor 540321060014M yang dibuat pada hari Kamis, 15 Juni 2021;5.Menyatakan permohonan Sita Jaminan tidak dapat terlaksana; 6.Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sisa kewajiban/kerugian materiil yang harus dipenuhi sejumlah Rp 28.410.040,00 (Dua puluh delapan juta empat ratus sepuluh ribu empat puluh rupiah);7.Menghukum Tergugat atau orang yang menguasainya untuk menyerahkan kepada Penggugat berupa 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha, Type MIO M3 125 BLUE CORE CW, No. Rangka MH3SE88H0MJ290886, No. Mesin E3R2E2952512, No. Polisi BA2393EY, BPKB atas nama RISKI PUTRA, berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W3.00130801.AH.05.01 tahun 2021; 8.Menyatakan Penggugat memiliki hak dan kewenangan untuk melakukan penarikan Kendaraan berupa 1 (satu) unit sepeda motor 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha, Type MIO M3 125 BLUE CORE CW, No. Rangka MH3SE88H0MJ290886, No. Mesin E3R2E2952512, No. Polisi BA2393EY, BPKB atas nama RISKI PUTRA, apabila Tergugat atau orang yang menguasainya tidak menyerahkan secara sukarela kepada Penggugat, dalam jangka waktu 1 (satu) hari sejak putusan diucapkan;9.Menyatakan Penggugat memiliki hak dan kewenangan untuk menjual 1 (satu) unit sepeda motor 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha, Type MIO M3 125 BLUE CORE CW, No. Rangka MH3SE88H0MJ290886, No. Mesin E3R2E2952512, No. Polisi BA2393EY, BPKB atas nama RISKI PUTRA, dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban Tergugat;10.Menolak dan menyatakan gugatan Penggugat selain dan selebihnya;11.Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara ini yang hingga kini dihitung sejumlah Rp 2.385.000,00 (Dua juta tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 11 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2/Pdt.G.S/2022/PA.Bsk.zip
- Download PDF
- 2/Pdt.G.S/2022/PA.Bsk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2/Pdt.G.S/2022/PA.Bsk
Statistik535315