- Menyatakan Terdakwa Febby Faradina Putri Binti Ernady telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Turut Serta Mengalihkan Benda Yang Menjadi Objek Jaminan Fidusia Tanpa Persetujuan Tertulis Dari Penerima Fidusia?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan .Denda sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- Surat kuasa direksi dari Sdri GITA PUSPA KIRANA DARMAWAN
- 1 (satu) bundel perjanjian pembiayaan multiguna Nomor : 81200752011 an.Debitur FEBBY FARADINA PUTRI
- Akta Jaminan Fidusia Nomor 247 tanggal 4 Februari 2020 yang dibuat Notaris IRWIN PERISON,SH.,M.KN
- Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W6.00022512.AH.05 Tahun 2020, tanggal 05-02-2020 jam 10:35:59
- 1 (satu) Bundel aplikasi pengajuan kredit ke PT.C;IPAN FINANCE Cab. Palembang atas nama FEBBY FARADINA PUTRI
- Surat Peringatan dan somasi kepada Sdri. FEBBY FARADINA PUTRI
- History Payment atas nama FEBBY FARADINA PUTRI
- Foto surat perjanjian over kredit berikut foto penyerahan kendaraan 1 unit HONDA BRIO1,2 E MT Tahun 2013 No. Rangka : MHRDD1770DJ480766 No. Mesin : L12B31404333 No. Polisi : BG 1753 AP dari AJI ANOM PRAJOSO ke Sdr ALAMSYAH
- Fotocopy BPKB Kendaraan R4 HONDA BRIO 1,2 E MT Tahun 2013 No. Rangka : MHRDD1770DJ480766 No.Mesin :L12B31404333 No. Polisi : BG 1753 AP An.SUPRIADI. Dikembalikan kepada PT.Clipan Finance Indonesia Tbk Cabang Palembang.
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.5000,00 (limaribu Rupiah).
Putusan PN PALEMBANG Nomor 1623/Pid.Sus/2021/PN Plg |
|
Nomor | 1623/Pid.Sus/2021/PN Plg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 25 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Masriati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Editerial, M.hbr Hakim Anggota Agus Aryanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Sriyanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap terlampir dalam berkas perkara. |
Tanggal Musyawarah | 9 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 9 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1623/Pid.Sus/2021/PN_Plg.zip
- Download PDF
- 1623/Pid.Sus/2021/PN_Plg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1623/Pid.Sus/2021/PN Plg
Statistik7319