- Menyatakan TerdakwaBUDIMAN BIN SAMSUDItersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki dan menguasai Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket plastik klip bening narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,16 (nol koma enam belas) gram(berat netto 0,050 gram) sisa dari lab 0,044 gram;
- 40 (empat puluh) buah plastik klip bening kosong baru dan 4 (empat) buah bong lengkap dengan pipetnya;
- 1 (satu) bilah senjata tajam berbentuk pisau bergagang kayu warna kuning yang bersarung kulit warna coklat dengan panjang 23 cm (dua puluh tiga centimeter) milik pelaku Meiwan Fahlendri Bin Fahmi Azim;
- 1 (satu) bilah senjata tajam berbentuk pisau bergagang kayu warna kuning yang bersarung kulit warna coklat dengan panjang 30 cm (tiga puluh centimeter) milik pelaku Heryadi Bin Usman;
- 3 (tiga) unit handphone masing-masing milik pelaku Meiwan Fahlendri Bin Fahmi Azim, pelaku Heryadi Bin Usman dan pelaku Budiman Bin Samsudi;
Putusan PN KAYUAGUNG Nomor 594/Pid.Sus/2021/PN Kag |
|
Nomor | 594/Pid.Sus/2021/PN Kag |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 16 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KAYUAGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zulfikar Berlian |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Anisa Lestari, Br Hakim Anggota Eva Rachmawaty |
Panitera | Panitera Pengganti: Mira Aryani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan dalam perkara atas nama Meiwan Fahlendri Bin Fahmi Azim; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 16 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 594/Pid.Sus/2021/PN_Kag.zip
- Download PDF
- 594/Pid.Sus/2021/PN_Kag.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 594/Pid.Sus/2021/PN Kag
Statistik546