- Menyatakan terdakwa I Syandyta Ginting, terdakwa II Rikki Sinulingga, dan terdakwa III Luddy Tanca Aprija Perangin-angin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama?;
- Menjatuhkan pidana kepada Para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 15 (lima belas) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Para terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) pasang sepatu rebook warna abu-abu
- 1 (satu) buah celana jeans warna hitam merk crocodile
- 1 (satu) buah topi warna hitam
- 1 (satu) buah tas sandang warna hitam
- 1 (satu) helai kemeja kotak-kotak lengan pendek warna merah
- 1 (satu) bilah pisau bergagang kayu
- 1 (satu) potong kaos berwarna hitam merk ten second
- 1 (satu) buah celana pendek
- 1 (satu) unit sepeda motor Supra X BK 4645 UH berwarna hitam
- 1 (satu) unit sepeda motor Beat BK 2373 AGN berwarna hitam
- 1 (satu) unit sepeda motor merk N.Max BK 4699 AGW berwarna putih
Putusan PN MEDAN Nomor 2537/Pid.B/2021/PN Mdn |
|
Nomor | 2537/Pid.B/2021/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Murni Rozalinda |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Denny L Tobing, Br Hakim Anggota Donald Panggabean |
Panitera | Panitera Pengganti: Leonardus Sinaga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Disita dari Arianto Sembiring disitadari Edi FanantaGinting Disita dari Syandya Ginting Disita dari Luddy Tanca Aprija Perangin-angin Disita dari Edi Fananta Ginting Seluruh barang bukti dipergunakan dalam berkas perkara atas nama Edi Fananta Ginting 6. Membebani Para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 27 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2537/Pid.B/2021/PN Mdn
Statistik18365