- Tidak menerima eksepsi Termohon
- Mengabulkan permohonan Pemohon.
- Memberi izin kepada Pemohon (Rahmat Alwi bin Lok Kok Peng) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Nur Ayu Safitri binti M. Jamil) di depan sidang Pengadilan Agama Kisaran.
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian.
- Menghukum Tergugat Rekonvensi (Rahmat Alwi bin Lok Kok Peng) untuk membayar biaya akibat talak kepada Penggugat Rekonvensi (Nur Ayu Safitri binti M. Jamil) sebelum ikrar talak dilaksanakan, berupa :
- Biaya nafkah iddah sejumlah Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah).
- Biaya maskan sejumlah Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah)
- Biaya kiswah sejumlah Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah).
- Mut?ah Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
- Menetapkan tiga orang anak yang masing-masing bernama : KLARISSA NABILA ALWI, Perempuan. Lahir tanggal 1 Oktober 2009, usia 12 Tahun, NAIRA SABILA ALWI, Perempuan, Lahir tanggal 12 Januari 2013, usia 8 Tahun, MHD. AUDRIC ALWI, Laki-Laki, Lahir Tanggal 24 Juli 2019, usia 2 Tahun, berada dalam asuhan dan pemeliharaan (hadhanah) Penggugat sebagai ibu kandungnya.
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk biaya nafkah hadhanah tiga orang anak di atas kepada Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) setiap bulan sejak putusan ini dijatuhkan sampai ketiga anak tersebut dewasa, dengan tambahan kenaikan 10 % setiap tahun.
- Menolak dan tidak menerima gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya.
Putusan PA KISARAN Nomor 2380/Pdt.G/2021/PA.Kis |
|
Nomor | 2380/Pdt.G/2021/PA.Kis |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 1 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA KISARAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Rusli |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ahmadi Yakin Siregar, Br Hakim Anggota Nurlaini M. Siregar |
Panitera | Panitera Pengganti Erni Pratiwi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi Dan Rekonvensi Membebankan biaya perkara kepada Pemohon Konvensi / Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp 320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 16 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 16 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2380/Pdt.G/2021/PA.Kis.zip
- Download PDF
- 2380/Pdt.G/2021/PA.Kis.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2380/Pdt.G/2021/PA.Kis
Statistik5935