Putusan PA BANGKALAN Nomor 1299/Pdt.G/2021/PA.Bkl |
|
Nomor | 1299/Pdt.G/2021/PA.Bkl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 21 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PA BANGKALAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Moh. Mujtaba |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Farihin, Br Hakim Anggota Hapsah |
Panitera | Panitera Pengganti: Utik Inayatin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konpensi 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Fathollah alias Fatholla Masduki bin Masduki) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Jasilah binti Abdullah) di hadapan sidang Pengadilan Agama Bangkalan; 3. Menghukum Pemohon (Fathollah alias Fatholla Masduki bin Masduki) untuk memberikan kepada Termohon (Jasilah binti Abdullah) berupa : 3.1. Nafkah iddah selama 3 bulan sebesar Rp 4.500.000,00 (empat juta rupiah); 3.2. Mut?ah berupa uang sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah); dan harus dibayarkan sesaat sebelum dijatuhkan Ikrar Talak di depan sidang Pengadilan Agama Bangkalan; Dalam Rekonpensi 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian; 2. Menghukum Tergugat rekonpensi (Fathollah alias Fatholla Masduki bin Masduki) untuk membayar Nafkah Madliyah/terhutang kepada Penggugat rekonpensi sejak bulan September 2021 sampai dengan Desember 2021 (selama 4 bulan) sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah), dan harus dibayarkan sesaat sebelum dijatuhkan Ikrar Talak di depan sidang Pengadilan Agama Bangkalan; 3. Menetapkan hutang-hutang Penggugat Rekonpensi dan/atau Tergugat Rekonpensi : di Bank BRI. Bangkalan sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), sisa 7X cicilan/sebesar Rp2.731.136,00 (dua juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu rupiah) perbulan, hutang di Bank Jasari Surabaya sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), sisa 6X cicilan/sebesar Rp.634.000,00 (enam ratus tiga puluh empat ribu rupiah) perbulan, dan hutang kepada Muhaimin sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) serta hutang kepada Subaidah sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), adalah hutang bersama Penggugat rekonpensi dengan Tergugat rekonpensi yang harus ditanggung bersama separuh oleh Penggugat rekonpensi dan separuh lainnya oleh Tergugat rekonpensi, yaitu masing-masing menaggung @ sebesar Rp18.960.976,00 (delapan belas juta sembilan ratus enam puluh ribu sembilan ratus tujuh puluh enam rupiah); 4. Menghukum Penggugat rekonpensi dan Tergugat rekonpensi untuk membayar dan/atau melunasi hutang yang harus ditanggungnya masing-masing tersebut @ sebesar Rp Rp18.960.976,00 (delapan belas juta sembilan ratus enam puluh ribu sembilan ratus tujuh puluh enam rupiah) sebagaimana tersebut dalam diktum poin 3 di atas; 5. Menyatakan Gugatan Penggugat Rekonpensi tentang harta bersama berupa : rumah dan toko serta 2 Vario, Tidak Dapat Diterima; Dalam Konpensi dan Rekonpensi 1. Membebankan kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.670.000,00 (enam ratus tujuh puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 16 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 16 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 1299/Pdt.G/2021/PA.Bkl
Statistik647