- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menetapkan harta berupa rumah yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman Rt/Rw 003/002 Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih, dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut:
- Lebar depan: 8,7 M;
- Leba belakang: 11,16 M;
- Panjang kanan: 12,83 M;
- Panjang kiri: 12,83 M
- Sebelah selatan berbatasan dengan Jalan Dipo;
- Sebelah utara berbatasan dengan rumah H. Tasmiran;
- Sebelah barat berbatasan dengan tanah Pak Bakti;
- Sebelah timur berbatasan dengan tanah Pak Amri;
- Menetapkan Penggugat (Fahrurrozi bin Djakfar) berhak 50% dan Tergugat (Juni Utami binti Ali Mustopo) berhak 50% bagian atas harta bersama sebagaimana tersebut pada diktum angka 2;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta bersama tersebut pada diktum angka 2 sesuai bagian masing-masing dan apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka pembagiannya dilakukan secara in natura yaitu dijual atau dilelang dengan bantuan Kantor Lelang Negara dan uang dari hasil penjualan atau hasil lelang tersebut dibagi sesuai bagian masing-masing sebagaimana diktum angka 3;
- Menetapkan hutang bersama antara Penggugat dan Tergugat sebesar Rp. 27.000.000,00 (dua puluh tujuh juta rupiah);
- Menetapkan Penggugat wajib untuk melunasi hutang bersama sebesar 50% dan Tergugat wajib melunasi hutang bersama 50% sebagaimana diktum angka 5;
- Menghukum Penggugat (Fahrurrozi bin Djakfar) untuk melunasi 50% dan Tergugat (Juni Utami binti Ali Mustopo) untuk melunasi hutang bersama 50% sebagaimana diktum angka 6;
- Menyatakan uang paksa (dwangsom) sebagaimana dalam gugatan Penggugat ditolak;
- Menyatakan gugatan Penggugat ditolak selain dan selebihnya;
Putusan PA Prabumulih Nomor 352/Pdt.G/2021/PA.Pbm |
|
Nomor | 352/Pdt.G/2021/PA.Pbm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 19 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA Prabumulih |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lukmin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yunizar Hidayati, Ibr Hakim Anggota Humaidi |
Panitera | Panitera Pengganti: Hafisi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat Dalam Pokok Perkara berbatasan dengan: Merupakan harta bersama antara Penggugat dan Tergugat; 6. Membebankan kepada Penggugat dan Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 1.490.000,00 (satu juta empat ratus sembilan puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 16 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 352/Pdt.G/2021/PA.Pbm.zip
- Download PDF
- 352/Pdt.G/2021/PA.Pbm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 352/Pdt.G/2021/PA.Pbm
Statistik12062