Putusan PN SURABAYA Nomor 247/Pdt.G/2021/PN Sby |
|
Nomor | 247/Pdt.G/2021/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ari Widodo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota H. Slamet Riadi, Hakim Anggota Mohammad Basir |
Panitera | Panitera Pengganti: Rudy Suparnadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan bahwa tanah dengan Letter C nomor 330 persil nomor: 09 luas 1.260 M2 terletak di Jl Dukuh Balasklumprik Rt: 003 RW: 001 Kelurahan Balasklumprik, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya atas nama Suparman, Penggugat adalah milik Penggugat; 3. Menyatakan bahwa tanah Letter C nomor 330, persil nomor: 109 dengan luas 1.260 M2 terletak di Jl Dukuh Balasklumprik Rt: 003 RW: 001 Kelurahan Balasklumprik, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya atas nama Suparman bukan/berbeda dengan tanah persil nomor 29 d I yang menjadi tanah sertifikat Hak Milik Nomor: 227, Kelurahan Balasklumprik atas nama Saminten Bok Sudjono, Tergugat; 4. Menyatakan penerbitan bukti P.8 oleh Turut Tergugat I adalah bukan untuk tanah Letter C nomor 330, persil nomor: 109 dengan luas 1.260 M2 terletak di Jl Dukuh Balasklumprik Rt: 003 RW: 001 Kelurahan Balasklumprik, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya atas nama Suparman; 5. Menyatakan bahwa Penggugat berhak mengajukan permohonan pensertifikatan tanah miliknya tersebut kepada Turut Tergugat I; 6. Memerintahkan pada Turut Tergugat I untuk menerima permohonan Pemohon selanjutnya menerbitkan sertifikat atas tanah yang terletak di Jl. Dukuh Balas RT/RW: 003/001. Kel. Balaskrumpik. Kec. Wiyung. Kota Surabaya, dengan luas 1.260 M2. yang berasal dari buku C nomor 330 tahun 1973 persil 109 Klas D. atas nama PENGGUGAT/SUPARMAN dengan biaya dari pemohon; 7. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; 8. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II sebesar Rp 6.995.000,- Enam Juta sebilan ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 247/Pdt.G/2021/PN_Sby.zip
- Download PDF
- 247/Pdt.G/2021/PN_Sby.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 247/Pdt.G/2021/PN Sby
Statistik5917