Putusan MS LANGSA Nomor 4/JN/2022/MS.Lgs |
|
Nomor | 4/JN/2022/MS.Lgs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Jinayat |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 24 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | MS LANGSA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Said Nurul Hadi, M.e.i. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ibnu Rusydi, Lchakim Anggota Royan Bawono |
Panitera | Nurul Syafrina Ridwan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | Menyatakan terdakwa AGUS RAMAN F BIN FERDIAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan sebagaimana Dakwaan Kesatu Penuntut Umum melanggar Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AGUS RAMAN F BIN FERDIAN dengan Uqubat Takzir berupa penjara selama 170 (seratus tujuh puluh) bulan dikurangi selama terdakwa didalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan.Menyatakan barang bukti berupa :1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek warna hitam motif garis;1 (satu) lembar celana panjang jeans warna biru1 (satu) lembar jilbab polos warna hitam;1 (satu) lembar celana dalam warna ungu;1 (satu) lembar bra warna hitam motif bunga;1 (satu) unit handphone merk Xiomi warna abu-abu;Dikembalikan kepada DIANA BINTI HANAFIAH BASYAH.1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha jenis E32WE dengan Nomor Polisi BL 494 FAF;1 (satu) buah kunci sepeda motor merk Yamaha jenis E32WE dengan Nomor Polisi BL 494 FAF;1 (satu) utas tali kain warna putih;1 (satu) lembar jacket lengan panjang warna kuning;1 (satu) lembar uang tunai senilai Rp. 20.000,-;1 (satu) lembar uang tunai senilai Rp. 10.000,-;1 (satu) lembar uang tunai senilai Rp. 5.000,-;1 (satu) unit handphone merk Vivo warna hitam;Dikembalikan kepada BAMBANG ADI GUNAWAN BIN SUMARDI1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha jenis Mio warna hitam dikembalikan kepada Terdakwa ;Menetapkan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 14 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 16 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan