- Menyatakan Terdakwa I Aflon alias Alung dan Terdakwa II Robby Saputra alias Robby tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat membeli Narkotika Golongan I secara melawan hukum? sebagaimana dalam Dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) Tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu Miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket kecil Narkotika Golongan I jenis ganja yang dibungkus dengan kertas pembungkus Nasi dengan berat bersih 1, 05 gram;
- 11 (sebelas) lembar kertas Vafir;
- 2 (dua) buah korek api Mancis;
- 1 (satu) buah senter kepala;
- 1 (satu) buah botol merek AQUA yang berisikan Tuak Suling;
- 1 (satu) Unit Handphone merek SAMSUNG A11 dengan Nomor Handphone 082382577557 milik Terdakwa I Aflon Alias Alung;
- 1 (satu) Unit Handphone merek REALME C15 dengan Nomor Handphone 085274831091 milik Terdakwa II Robby Saputra Alias Robby;
- 1 (satu) Unit Handphone merek REALME 5 PRO dengan Nomor Handphone 082288231303 milik Saksi Hafulyon Alias Yon;
Putusan PN SAWAHLUNTO Nomor 2/Pid.Sus/2022/PN Swl |
|
Nomor | 2/Pid.Sus/2022/PN Swl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 6 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SAWAHLUNTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nur Khayyu Koyumi |
Hakim Anggota | Hakim Anggotanadya Prida Suri, Br Hakim Anggotatari Mentalia |
Panitera | Panitera Pengganti: Sarman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dipergunakan dalam perkara Nomor: 1/ Pid.Sus/2022/PN Swl atas nama Terdakwa Hafulyon alias Yon 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 16 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2/Pid.Sus/2022/PN_Swl.zip
- Download PDF
- 2/Pid.Sus/2022/PN_Swl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2/Pid.Sus/2022/PN Swl
Statistik7921