- Menyatakan Terdakwa Hafulyon alias Yon tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat membeli Narkotika Golongan I secara melawan hukum? dan ?secara melawan hukum memiliki, menyimpan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman? sebagaimana dalam Dakwaan kumulatif kesatu dan kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket kecil Narkotika Golongan I jenis ganja yang dibungkus dengan kertas pembungkus Nasi dengan berat bersih 1, 05 gram;
- 1 (satu) paket kecil Narkotika Golongan I jenis ganja yang dibungkus dengan kertas pembungkus Nasi dengan berat bersih 1, 20 gram;
- 11 (sebelas) lembar kertas Vafir;
- 2 (dua) buah korek api Mancis;
- 1 (satu) buah senter kepala;
- 1 (satu) buah botol merek AQUA yang berisikan Tuak Suling;
Putusan PN SAWAHLUNTO Nomor 1/Pid.Sus/2022/PN Swl |
|
Nomor | 1/Pid.Sus/2022/PN Swl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 3 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SAWAHLUNTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nur Khayyu Koyumi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Indraresta Oktafina Maharani, Br Hakim Anggotatari Mentalia |
Panitera | Panitera Pengganti: Suhendri Yasdi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; 7. 1 (satu) Unit Handphone merek SAMSUNG A11 dengan Nomor Handphone 082382577557 milik Saksi Aflon alias Alung; 8. 1 (satu) Unit Handphone merek REALME C15 dengan Nomor Handphone 085274831091 milik Saksi Robby Saputra alias Robby; 9. 1 (satu) Unit Handphone merek REALME 5 PRO dengan Nomor Handphone 082288231303 milik Terdakwa; Dirampas untuk negara 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 16 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1/Pid.Sus/2022/PN_Swl.zip
- Download PDF
- 1/Pid.Sus/2022/PN_Swl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1/Pid.Sus/2022/PN Swl
Statistik13726