Putusan PA BADUNG Nomor 27/Pdt.G/2022/PA.Bdg |
|
Nomor | 27/Pdt.G/2022/PA.Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 28 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PA BADUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Ummu Hafizhah |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Ummu Hafizhah |
Panitera | Panitera Pengganti: Ahmad Basirudin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Pengugat dengan verstek; 3. Menjatuhkan talak satuba?in sughraTergugat (Tergugat) terhadap Penggugat (Penggugat); 4. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebelum Tergugat mengambil Akta Cerai, berupa: a. Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); b. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); c. Nafkah lampau (madhiyah) sejumlah Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah); 5. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Badung untuk menyerahkan Akta Cerai kepada Tergugat setelah Tergugat memenuhi isi diktum angka 4 (empat) di atas di Kepaniteraan; 6. Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Anak 1 Penggugat dan Tergugat, lahir tanggal 10 Mei 2018 dan Anak 2 Penggugat dan Tergugat, lahir tanggal 16 November 2019, berada di bawah asuhan dan hadhanah (pemeliharaan) Penggugat sebagai ibu kandungnya dengan tetap memberikan akses kepada Tergugat selaku ayah kandungnya untuk bertemu kedua anaknya tersebut; 7. Menghukum Tergugat untuk memberikan kepada Penggugat biaya pemeliharaan anak sebagaimana tersebut dalam diktum angka 6 (enam) di atas setiap bulan minimal sejumlah Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) di luar biaya pendidikan dan kesehatan dengan kenaikan 10% (sepuluh persen) setiap tahun sampai kedua anak tersebut dewasa/mandiri, atau berumur 21 tahun, atau sudah menikah; 8. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 490.000,00 (empat ratus sembilan puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 16 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 27/Pdt.G/2022/PA.Bdg.zip
- Download PDF
- 27/Pdt.G/2022/PA.Bdg.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 27/Pdt.G/2022/PA.Bdg
Statistik7852