- Mengabulkan permohonan Pemohon sebagian;
- Memberi izin kepada Pemohon (Arif Budiman bin H. Lumri) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Dewi Suci Indria Muda binti Maxmillian Renni Muda) di depan sidang Pengadilan Agama Tigaraksa setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menetapkan 2 (dua) orang anak Pemohon dan Termohon bernama Farezky Millian Lumri bin Arief Budiman tanggal lahir 25 Januari 2007 dan Kenzo Affan Lumri bin Arief Budiman tanggal lahir 08 Juli 2010 berada di bawah pengasuhan (hadhanah) Pemohon;
- Menetapkan 1 (satu) orang anak Pemohon dan Termohon bernama Dindria Adrina Tsamara binti Arief Budiman tanggal lahir, 10 September 2013, berada di bawah pengasuhan (hadhanah) Termohon;
- Menghukum Pemohon dan Termohon agar memberikan kesempatan dan akses yang cukup kepada kedua belah pihak untuk bertemu dengan ketiga orang anak yang namanya tercantum pada diktum angka 3 dan 4 di atas;
- Menolak permohonan Pemohon selainnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi (Arif Budiman bin H. Lumri) untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi (Dewi Suci Indria Muda binti Maxmillian Renni Muda) sebelum pengucapan ikrar talak dilaksanakan, berupa:
Putusan PA TIGARAKSA Nomor 5446/Pdt.G/2021/PA.Tgrs |
|
Nomor | 5446/Pdt.G/2021/PA.Tgrs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 21 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PA TIGARAKSA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mursyida |
Hakim Anggota | S.pd., Br Hakim Anggota H. Samsul Fadli, Hakim Anggota Usman Ali |
Panitera | Panitera Pengganti: Jupri Suwarno, S.pd.i |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Eksepsi: 1. Menolak eksepsi Termohon; Dalam Pokok Perkara: Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi 2.2. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah); 3. Menghukum Tergugat Rekonvensi membayar nafkahuntuk 1 (satu) orang anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi bernama Dindria Adrina Tsamara binti Arief Budiman minimal sejumlah Rp5.000.000,00(lima juta rupiah)setiap bulan terhitung sejak perkara ini diputus oleh Pengadilan Agama Tigaraksa dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) hingga anak tersebut dewasa atau mandiri (berumur 21 tahun), diluar biaya pendidikan dan kesehatan ditambah kenaikan 10% setiap tahunnya; 5. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp445.000,00 (empat ratus empat puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 16 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 5446/Pdt.G/2021/PA.Tgrs.zip
- Download PDF
- 5446/Pdt.G/2021/PA.Tgrs.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 5446/Pdt.G/2021/PA.Tgrs
Statistik144154