- Menyatakan Terdakwa 1 : SONA ADI SYAHPUTRA Bin SUPARNO dan Terdakwa 2 : SUPARNO Bin PARLAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, dan membeli narkotika golongan I jenis sabu?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara, masing-masing selama : 5 (lima) tahun, dan pidana denda masing-masing sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar oleh Para Terdakwa, maka diganti dengan pidana penjara, masing-masing selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) poket plastik kristal warna putih yang berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat 0,27 gram beserta pembungkusnya;
- Pipet kaca yang beriskan kristal warna putih Narkotika jenis sabu dengan berat 1,50 gram berikut pembungkusnya;
- 1 (satu) alat hisap sabu;
- 1 (satu) buah timbangan;
- 1 (satu) buah sekrop sedotan;
- 1 (satu) buah korek api gas;
- 1 (satu) bendel plastik klip;
- 1 (satu) buah Hp merk Oppo
Dirampas untuk dimusnahkan.
- 2 (dua) lembar uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
Dirampas untuk Negara. - Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa, masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN SURABAYA Nomor 2544/Pid.Sus/2021/PN Sby |
|
Nomor | 2544/Pid.Sus/2021/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 30 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ari Widodo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mohammad Basir, Br Hakim Anggota I Dewa Gede Suarditha |
Panitera | Panitera Pengganti: Alarico De Jesus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 10 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4492 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 2544/Pid.Sus/2021/PN Sby
Statistik3511