- Menyatakan Terdakwa Ahmad Nihrir Alias Kenyok Alias Ambon Bin Ahmad Ali tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan denda sejumlah Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 81 (delapan puluh satu) strip obat jenis Trihexyphenidyl isi @ 10 butir (jumlah 810 butir);
- 2 (dua) strip obat jenis Trihexyphenidyl isi @ 4 butir (jumlah 8 butir);
- 1 (satu) strip obat jenis Trihexyphenidyl isi 5 butir;
- 1 (satu) bungkus plastik bening kecil berisi 1.000 butir pil warna kuning berlogo DMP;
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 790 butir pil warna kuning berlogo DMP;
- 11 (sebelas) bungkus plastik klip bening kecil berisi @ 10 butir pil warna kuning berlogo DMP (jumlah 110 butir);
- 110 (seratus sepuluh) bungkus plastik klip bening kecil berisi @ 10 butir pil warna putih berlogo Y (jumlah 1.100 butir);
- 2 (dua) bungkus plastik bening berisi @ 1.000 butir pil warna putih berlogo Y (jumlah 2.000 butir);
- 1 (satu) buah kemasan paket;
- 3 (tiga) botol plastik tempat obat warna putih;
- 35 (tiga puluh lima) pak plastik klip bening kecil baru;
- 4 (empat) pak plastik bening kecil baru;
- 1 (satu) buah kantong plastik kresek warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone merk TECNO warna abu-abu beserta nomornya085879342991;
- Uang sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
Putusan PN DEMAK Nomor 237/Pid.Sus/2021/PN Dmk |
|
Nomor | 237/Pid.Sus/2021/PN Dmk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 21 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DEMAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Haryanta |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dian Arimbi, Br Hakim Anggota Obaja David J.h Sitorus |
Panitera | Panitera Pengganti Ngabdul Ngayis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 16 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 237/Pid.Sus/2021/PN_Dmk.zip
- Download PDF
- 237/Pid.Sus/2021/PN_Dmk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 237/Pid.Sus/2021/PN Dmk
Statistik5719