- Menyatakan TerdakwaSukarman bin Dahaman tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?mengedarkan benih unggul yang tidak sesuai standar mutu, tidak bersertifikat dan/tidak berlabel?sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menghukum terdakwa untuk membayardenda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurunganselama1(satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalanioleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yangdijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetapberada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 20 (dua puluh) kantong kecambah kelapa sawit PPKS Medan @ kantong plastik berisi 250 butir
- 1 (satu) buah peti kayu wadah kecambah kelapa sawit bertuliskan Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) Medan
- 1 (satu) lembar kwitansi uang muka pembayaran uang muka kecambah kelapa sawit PPKS Medan sebanyak 5000 butir
- 1 (satu) buah kotak kardus wadah kecambah kelapa sawit dari Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) Medan
- 1 (satu) buah kotak kayu wadah kecambah kelapa sawit dari Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) Medan
- 1 (satu) buah kantong plastik wadah kecambah kelapa sawit dari Pusat Penelitian Kelapa Sawit ( PPKS) Medan berikut seal pengaman (lag) dan kartu persilangan
- 10 (sepuluh) butir kecambah kelapa sawit dari Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) Medan
- Uang hasil Penjualan kecambah kelapa sawit PPKS Medan sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
- 1 (satu) unit Handphone Merk Relmi 5i model RMX2030 warna hijau beserta simcard dengan Nomor Handphone 0852280714428
Putusan PN BENGKULU Nomor 5/Pid.Sus/2022/PN Bgl |
|
Nomor | 5/Pid.Sus/2022/PN Bgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 3 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jon Sarman Saragih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dwi Purwanti, Shbr Hakim Anggota Lia Giftiyani |
Panitera | Panitera Pengganti: Bobi Iskandardinata |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk di musnahkan Dikembalikan kepada Saksi Ir.RUSBANDI Bin ADI SUTRISNO (alm); Dirampas Untuk Negara 7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00(limaribu rupia
|
Tanggal Musyawarah | 14 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 5/Pid.Sus/2022/PN_Bgl.zip
- Download PDF
- 5/Pid.Sus/2022/PN_Bgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 5/Pid.Sus/2022/PN Bgl
Statistik17393