- Menyatakan terdakwa Heriyono alias Heri bin Hamsil telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memiliki dan menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif ke-2 (dua);
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Heriyono alias Heri bin Hamsil oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun , dan pidana denda sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan agar barang-barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik warna biru yang didalamnya terdapat 34 (tiga puluh empat) paket plastik bening strip merah yang berisi serbuk Kristal bening Narkotika Golongan I jenis sabu yang terdiri dari : 9 (Sembilan) paket seharga Rp.200,000,-, 21 (dua puluh satu) paket seharga Rp. 300.000,-, 4 (empat) paket seharga Rp. 500.000,-
- Plastik klip bening dengan berbagai ukuran
- 3 (tiga) unit Handphone yang terdiri dari :
- 1 (satu) Handphone merk Nokia seri 150 DS warna hitam dengan simcard : 0822-1476-1473;
- 1 (satu) Handphone Oppo A55 warna merah dengan simcard : 0822-1476-1481;
- 1 (satu) Hp Invinic warna hitam tanpa nomor
- Uang tunai pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 15 (lima belas) lembar dengan jumlah Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
- Uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 9 (Sembilan) lembar dengan jumlah Rp.900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah).
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah) ;
Putusan PN BENGKULU Nomor 42/Pid.Sus/2022/PN Bgl |
|
Nomor | 42/Pid.Sus/2022/PN Bgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 19 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Edi Sanjaya Lase |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rr. Dewi Lestari Nuroso, Br Hakim Anggota Ivonne Tiurma Rismauli |
Panitera | Panitera Pengganti Hadepa Zuhli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI (dengan berat bersih 7.17 gram (telah digunakan untuk kepentingan uji laboratorium) sisa : 7,11 gram). dirampas untuk dimusnahkan dirampas untuk negara |
Tanggal Musyawarah | 16 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 16 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 42/Pid.Sus/2022/PN_Bgl.zip
- Download PDF
- 42/Pid.Sus/2022/PN_Bgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 42/Pid.Sus/2022/PN Bgl
Statistik3715