- Menyatakan terdakwa Evi Feriansyah alias Evi bin Ali Kotong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memiliki dan menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif ke-2 (dua);
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Evi Feriansyah alias Evi bin Ali Kotong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun , dan pidana denda sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan agar barang-barang bukti berupa :
- 2 (dua) botol minuman Lasegar dan 1 (satu) botol minuman Coca Cola plastik yang sudah dimodifikasi menjadi seperangkat alat hisab (BONG);
- 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam merk Scale.
- Plastik klip bening dengan berbagai ukuran.
- 1 (satu) dompet warna merah jambu
- 4 (empat) paket plastik bening strip merah yang berisi serbuk Kristal bening Narkotika Golongan I jenis sabu (dengan berat bersih 6.93 gram (telah digunakan untuk kepentingan uji laboratorium) sisa : 6,88 Gram).
- 5 (lima) unit Handphone yang terdiri dari :
- 1 (satu) Handphone merk VIVO warna biru dengan simcard 081373001116 dan 085839713385
- 1 (satu) Handphone merk OPPO warna hitam dengan simcard 08137001117;
- 1 (satu) Handphone merk Iphone 6s warna silver dengan simcard 081212892619;
- 1 (satu) Handphone merk Nokia warna hitam dengan simcard 081212892619;
- 1 (satu) Handphone merk Nokia warna hitam dengan kondisi mati (rusak).
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah) ;
Putusan PN BENGKULU Nomor 43/Pid.Sus/2022/PN Bgl |
|
Nomor | 43/Pid.Sus/2022/PN Bgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 19 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Edi Sanjaya Lase |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rr. Dewi Lestari Nuroso, Br Hakim Anggota Ivonne Tiurma Rismauli |
Panitera | Panitera Pengganti Hadepa Zuhli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI dirampas untuk dimusnahkan dirampas untuk negara |
Tanggal Musyawarah | 16 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 16 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 43/Pid.Sus/2022/PN_Bgl.zip
- Download PDF
- 43/Pid.Sus/2022/PN_Bgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 43/Pid.Sus/2022/PN Bgl
Statistik3712