- Menyatakan Terdakwa 1. LAUDI alias UDIN dan Terdakwa 2. IRWAN alias IRU tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan pertama primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 17 (tujuh belas) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan ParaTerdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar baju berwarna hitam sudah dalam keadaan robek;
- 1 (satu) lembar celana puntung jeans berwarna biru sudah dalam keadaan robek;
- 1 (satu) lembar celana dalam warna kecoklatan bertuliskan DEL VERRA;
- 1 (satu) pasang sandal berwarna hitam bertuliskan SHEVANO;
- 1 (satu) bilah parang dengan gagang kayu berwarna coklat beserta sarung terbuat dari kayu berwarna putih;
- 1 (satu) lembar baju berwarna putih bertuliskan NEVER;
- 1 (satu) lembar celana panjang jeans berwarna biru;
- 1 (satu) bilah parang jenis samurai dengan gagang berwarna hitam beserta sarungnya berwarna abu-abu;
- 1 (satu) bilah parang dengan gagang terbuat dari kayu berwarna hitam beserta sarungnya yang di lakban berwarna hitam;
- 1 (satu) lembar baju singlet berwarna biru bertuliskan THE NORT FACE;
- 1 (satu) lembar celana puntung jeans berwarna biru;
- 1 (satu) bilah parang dengan gagang kayu berwarna coklat beserta sarungnya berwarna coklat;
- 1 (satu) batang tombak yang batangnya sudah rusak;
Putusan PN DONGGALA Nomor 377/Pid.B/2021/PN Dgl |
|
Nomor | 377/Pid.B/2021/PN Dgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 30 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DONGGALA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Vincencius Fascha Adhy Kusuma, Hakim Anggota Armawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Frangky Antoni. P |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 16 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 377/Pid.B/2021/PN_Dgl.zip
- Download PDF
- 377/Pid.B/2021/PN_Dgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 377/Pid.B/2021/PN Dgl
Statistik172102