- Menyatakan Terdakwa Hengki Sihombing als Hengki bin Gortap Sihombing tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan dalam jabatan?, sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) laporan audit internal CV.GSH Putra Perkasa.
- 1 (satu) kembar invoice PT.Maju Berniaga Bersama No.Invoice MBB-21070171, tanggal 22 Juli 2021.
- 1 (satu) lembar invoice No:JL2110.0588, tanggal 28-10-21.
- 1 (satu) lembar invoice No:JL2110.0567, tanggal 27-10-21.
- 1 (satu) lembar invoice No:JL2110.0365, tanggal 16-10-21.
- 1 (satu) lembar invoice Super Giat Sejahtera No:00739, tanggal 29-10-21.
- 1 (satu) unit mobil Truck Tronton Merk Mitsubhisi Fuso warna Orange, No.Pol: BM 9159 FU, No.Rangka: MHMFN527HKK017038, No.Mesin: 6D16-T53370, An.CV.GSH Putra Perkasa.
- 1 (satu) ban Mobil Truck Merk MUSCLEMILLER.
- 1 (satu) ban Mobil Truck Merk ASKENDAG.
- 1 (satu) ban Mobil Truck Merk FORTUNE.
- 1 (satu) unit handphone Merk Poco warna hitam.
Putusan PN PEKANBARU Nomor 36/Pid.B/2022/PN Pbr |
|
Nomor | 36/Pid.B/2022/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 12 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Efendi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lifiana Tanjung, Mhbr Hakim Anggota Iwan Irawan |
Panitera | Panitera Pengganti Wuri Yulianti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi Wella Rosalina. Dikembalikan kepada Simon Elieser Panusunan. Dikembalikan kepada Terdakwa. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 16 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 36/Pid.B/2022/PN_Pbr.zip
- Download PDF
- 36/Pid.B/2022/PN_Pbr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 36/Pid.B/2022/PN Pbr
Statistik7222