- Menyatakan Terdakwa I Taufan Okinawa Damarta Alias Tebo Bin Sugiyarta, Terdakwa II Bayu Aji Saputra Alias Ndobleh Bin Agus Sunarto, Terdakwa III Muhammad Nurjoko Santoso Alias Joko Bin Sutrisno, Terdakwa IV Bagas Lanwasesa Alias Ujang Bin Heru Irwantara telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersam di muka umum melakukan kekerasan yang menyebabkan mati? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Taufan Okinawa Damarta Alias Tebo Bin Sugiyarta, Terdakwa II Bayu Aji Saputra Alias Ndobleh Bin Agus Sunarto, Terdakwa III Muhammad Nurjoko Santoso Alias Joko Bin Sutrisno, Terdakwa IV Bagas Lanwasesa Alias Ujang Bin Heru Irwantara oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun;
- Menyatakan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat No. Pol. AB 3358 JJ warna merah tahun 2013 No. Rangka MH1JFD220DK580847 No. Mesin JFD2E2576610
- 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor Suzuki;
- 1 (satu) buah bambu dengan panjang + 2 (dua) meter yang ujungnya terdapat bercak darah;
- 1 (satu) buah stick warna hitam dengan tulisan ?POLICE USING? yang telah patah berikut dengan besi patahannya;
- Beberapa pecahan bambu warna putih yang sebagian besar ujungnya terdapat bercak darah;
- Beberapa pecahan batu;
- 2 (dua) botol bekas minuman anggur warna hijau yang masih utuh beserta dengan yang telah pecah;
- 1 (satu) buah pecahan alas pemotongan daging dari kayu (telenan) yang terdapat bercak darah;
- 1 (satu) pasang sandal jepit merk SUN SWALLOW warna hitam;
- 1 (satu) sandal kiri warna biru merk PORTO;
- Membebankan kepada Para Terdakwa agar membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 1.500,00 (seribu lima ratus ribu rupiah);
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 282/Pid.B/2021/PN Yyk |
|
Nomor | 282/Pid.B/2021/PN Yyk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 4 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sari Sudarmi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nasrulloh, Br Hakim Anggota Vonny Trisaningsih |
Panitera | Panitera Pengganti Antonius Andi Susanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama Terdakwa Sakti irawan dkk; |
Tanggal Musyawarah | 24 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 282/Pid.B/2021/PN_Yyk.zip
- Download PDF
- 282/Pid.B/2021/PN_Yyk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 282/Pid.B/2021/PN Yyk
Statistik315157