- Menyatakan Terdakwa1AgustiarAls Tiar Als Iyong Bin Mukhsindan terdakwa2 Juhriani Alias Ijuh Bin M. Kartitelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Pencurian dengan pemberatan? sebagaimana sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa1AgustiarAls Tiar Als Iyong Bin Mukhsndan terdakwa2 Juhriani Alias Ijuh Bin M. Kartidengan pidana penjara masing ?masing selama 1 (satu) dan 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa 1 AgustiarAls Tiar Als Iyong Bin Mukhsin dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap ditahan ;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah headlamp/lampu depan Honda Scoopy;
- 1 (satu) buah lampu belakang Honda Scoopy;
- 2 (buah) buah lampu sein Honda Scoopy;
- 1 (satu) set body Honda Scoopy terdiri dari warna hitam, merah dan putih;
- 2 (dua) buah plat nomor polisi kendaraan dengan nomor KH 5881 WP;
- 1 (satu) buah tas selempang warna coklat;
- 1 (satu) buah obeng yang telah dimodifikasi dengan Panjang 19cm;
- 1 (unit) Sepeda Motor Honda Scoopy tanpa kelengkapan body motor Nomor Rangka : MH1JM3132LK423684 Nomor Mesin :JM31E3419710;
Putusan PN PANGKALAN BUN Nomor 337/Pid.B/2021/PN Pbu |
|
Nomor | 337/Pid.B/2021/PN Pbu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian Pidana Umum |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 14 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKALAN BUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Reza Apriadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Heru Karyono, Br Hakim Anggota Erick Ignatius Christoffel |
Panitera | Panitera Pengganti Wahyudi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Kesemuanya digunakan dalam perkara lain atas nama Rahmad Alias Babe. 6. Menetapkan supaya Para Terdakwa membayar biaya perkarasebesar Rp. 5.000,- (limaribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 16 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 16 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 337/Pid.B/2021/PN_Pbu.zip
- Download PDF
- 337/Pid.B/2021/PN_Pbu.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 337/Pid.B/2021/PN Pbu
Statistik7418