- Menyatakan terdakwa GUSTI KAMARUDIN alias KOMAR bin GUSTI DOLEN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sejumlah Rp800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Blade125 FI warna orange/ hitam nomor polisi KH 5586 SE, nomor mesin: JBH1E1127464, nomor rangka: MH1JBH117CK132115, beserta kuncinya;
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, No.: 0151270/KG/2011, atas nama pemilik GUSTI DOLEN;
- 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran 3 cm x 5 cm, didalamnya berisikan narkotika jenis sabu, berat kotor keseluruhan 0,31 (nol koma tiga puluh satu) gram setelah di kurang berat plastik pembungkus seberat 0,19 (nol koma satu sembilan) gram sehingga menjadi berat bersihnya seberat 0,12 (nol koma dua belas) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran 3 cm x 5 cm yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram setelah dikurangi berat plastik pembungkus seberat 0,19 (nol koma satu sembilan) gram sehingga menjadi berat bersihnya seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram;
- 1 (satu) lembar celana panjang warna hitam merek FIF TEEN DENIM (TRADE) IS MARK;
Putusan PN PANGKALAN BUN Nomor 5/Pid.Sus/2022/PN Pbu |
|
Nomor | 5/Pid.Sus/2022/PN Pbu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 10 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKALAN BUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erick Ignatius Christoffel |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Reza Apriadi, Br Hakim Anggota Heru Karyono |
Panitera | Panitera Pengganti: Hariyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk negara; Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 5/Pid.Sus/2022/PN_Pbu.zip
- Download PDF
- 5/Pid.Sus/2022/PN_Pbu.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 5/Pid.Sus/2022/PN Pbu
Statistik13314