- Menyatakan Terdakwa I MUHAMMAD BASYID BIN HAMRANI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat tanpa hak menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman? dan Terdakwa II FADLI alias JEKI Bin MARLANI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat tanpa hak memiliki narkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana dimaksud dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan Terdakwa II oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa I dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa I tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket kecil yang diduga narkotika Gol. I jenis shabu yang dibungkus dengan plastik putih bening klep merah;
- 1 (satu) lembar plastik putih bening klep merah terdapat terdapat didalam kotak PAGODA;
- 1 (satu) unit timbangan digital warna abu-abu;
- 1 (satu) unit handphone merk. Oppo warna biru dongker dengan nomor simcard 08127537485;
- 1 (satu) unit handphone merk. Oppo warna biru muda dengan nomor simcard 085271230335;
- 1 (satu) handphone merk. REDMI warna merah;
- 1 (satu) buah ATM BNI dengan nomor kartu 1946 3404 5010 5437
Putusan PN TEMBILAHAN Nomor 327/Pid.Sus/2021/PN Tbh |
|
Nomor | 327/Pid.Sus/2021/PN Tbh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 22 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TEMBILAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hera Polosia Destiny |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Janner Christiadi Sinaga, Br Hakim Anggota M. Alif Akbar Pranagara |
Panitera | Panitera Pengganti: Henny Anggraini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 16 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 327/Pid.Sus/2021/PN_Tbh.zip
- Download PDF
- 327/Pid.Sus/2021/PN_Tbh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 327/Pid.Sus/2021/PN Tbh
Statistik6331