- Menyatakan Terdakwa Evi Susanti Binti Misran, tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,? permufakatan jahat memiliki Narkotika Golongan 1 bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) kotak Kardus Gery Salut;
- 1 (satu) kotak yang berbalut lakban warna kuning;
- 3 (tiga) bungkus plastik putih bening klep merah berisikan serpihan Kristal warna putih narkotika jenis shabu;
- 1 (satu) bungkus tisu INDOMARET warna biru
- 4 (empat) bungkus keripik pisang;
- 1 (satu) buah botol warna putih yang didalamnya berisikan 2 (dua) paket diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus platik putih bening dan 1,5 (satu koma lima) butir narkotika jenis pil extasi warna biru;
- 1 (satu) buah dompet merk. Levi?s warna coklat yang didalamnya berisikan uang sebesar Rp600.000,- (enam ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) unit Handphone Android merk. Nokia warna Hitam tanpa sim Card;
- 1 (satu) unit Handphone Merk. ADVAN warna biru tanpa sim Card;
- 1 (satu) unit sepeda motor Merk. Honda jenis Beat warna Biru putih dengan nomor polisi BM-2008-OK;
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank BCA an. TOMI HERMAWAN;
- 1 (satu) buah ATM BCA;
- 1 (satu) eksemplar rekening koran BCA an. TOMI HERMAWAN;
- 1 (Satu) unit handphone merk Vivo warna hitam dengan nomor simcard 0822 9968 4112 ;
- 1 (satu) buah ATM BRI BRITAMA dengan nomor kartu 5221 8431 1287 8587;
- 1 (Satu) buah buku tabungan BRI atas nama EVI SUSANTI dengan nomor rekening 0175-01-051857-50-2
- Print Out Rekening Koran BRI dengan nomor rekening 0815-01-051857-50-2 atas nama Evi Susanti periode februari 2021 s/d Agustus 2021
Putusan PN TEMBILAHAN Nomor 311/Pid.Sus/2021/PN Tbh |
|
Nomor | 311/Pid.Sus/2021/PN Tbh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TEMBILAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hera Polosia Destiny |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Reynaldo Binsar. H. S., Br Hakim Anggota Habibi Kurniawan, S.ak. |
Panitera | Panitera Pengganti: Baginda Sultan Firmansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan dalam perkara atas nama terdakwa HERU HAIRUDDIN Als HERU Bin MUHAMMAD 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 16 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 311/Pid.Sus/2021/PN_Tbh.zip
- Download PDF
- 311/Pid.Sus/2021/PN_Tbh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 311/Pid.Sus/2021/PN Tbh
Statistik5732