- Menyatakan Terdakwa Tomi Hermawan Bin Herman, tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,?permufakatan jahat memiliki Narkotika Golongan 1 bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) kotak Kardus Gery Salut;
- 1 (satu) kotak yang berbalut lakban warna kuning;
- 3 (tiga) bungkus plastik putih bening klep merah berisikan serpihan Kristal warna putih narkotika jenis shabu;
- 1 (satu) bungkus tisu INDOMARET warna biru
- 4 (empat) bungkus keripik pisang;
- 1 (satu) buah botol warna putih yang didalamnya berisikan 2 (dua) paket diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus platik putih bening dan 1,5 (satu koma lima) butir narkotika jenis pil extasi warna biru;
- 1 (satu) buah dompet merk. Levi?s warna coklat yang didalamnya berisikan uang sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) unit Handphone Android merk. Nokia warna Hitam tanpa sim Card;
- 1 (satu) unit Handphone Merk. ADVAN warna biru tanpa sim Card;
- 1 (satu) unit sepeda motor Merk. Honda jenis Beat warna Biru putih dengan nomor polisi BM-2008-OK;
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank BCA an. TOMI HERMAWAN;
- 1 (satu) buah ATM BCA
- 1 (satu) eksemplar rekening koran BCA an. TOMI HERMAWAN.
Putusan PN TEMBILAHAN Nomor 310/Pid.Sus/2021/PN Tbh |
|
Nomor | 310/Pid.Sus/2021/PN Tbh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TEMBILAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hera Polosia Destiny |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Reynaldo Binsar. H. S., Br Hakim Anggota Habibi Kurniawan, S.ak. |
Panitera | Panitera Pengganti: Baginda Sultan Firmansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan dalam perkara atas nama terdakwa EVI SUSANTI Binti MISRAN 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 16 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 310/Pid.Sus/2021/PN_Tbh.zip
- Download PDF
- 310/Pid.Sus/2021/PN_Tbh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 310/Pid.Sus/2021/PN Tbh
Statistik7336