- Menyatakan Terdakwa Erwin Syahputra Sihombing Bin Hotmar Sihombing, tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, ?Turut serta melakukan penipuan?, sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1(satu) bundel slip/ tiket timbang pengerjaan pemasukan tanah di PT. SAGM.
- 1(satu) bundel dokumen BASTP (Berita Acara Serah Terima Pekerjaan) an. PT. Prima Wira Agung.
- 1(satu) buah buku tulis Folio dengan sampul berwarna coklat yang bertuliskan data timbang;
- 1(satu) lembar nota toko jhon motor berisi pembelian barang;
- 1(satu) unit Handphone Merk Xiaomi Redmi Note 5 warna Putih bernomor IMEI 1 : 868594045672287, IMEI 2 : 868594045672295 dengan kartu sim terpasang bernomor : 082268513071 dan 083803286146;
- 1(satu) unit Handphone Merk nokia 105 warna hitam bernomor IMEI 1 : 350868844262879, IMEI 2 : 350868844362877 dengan kartu sim terpasang bernomor : 085216309802 dan 081276174375;
- 1(satu) unit Handphone Merk Vivo 2019 warna biru bernomor IMEI 1: 866541055041616, IMEI 2 : 866541055041608 dengan kartu sim terpasang bernomor : 0852-7437-3965 dan 0895-6186-27880;
- 1(satu) unit Handphone Nokia model TA-1114 warna Hitam bernomor IMEI 1 : 359025092029572, IMEI 2 : 359025092079577 dengan kartu sim terpasang bernomor 0823-8929-2808 dan 0823-2141-9823;
Putusan PN TEMBILAHAN Nomor 324/Pid.B/2021/PN Tbh |
|
Nomor | 324/Pid.B/2021/PN Tbh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 22 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TEMBILAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hera Polosia Destiny |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Habibi Kurniawan, S.ak.br Hakim Anggota Reynaldo Binsar. H. S. |
Panitera | Panitera Pengganti: Iwan Uripno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dipergunakan dalam perkara atas nama Januar Als Alex Bin Nasrul, dkk; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 16 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 324/Pid.B/2021/PN_Tbh.zip
- Download PDF
- 324/Pid.B/2021/PN_Tbh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 324/Pid.B/2021/PN Tbh
Statistik11740