Putusan PN SUBANG Nomor 5/Pid.Sus/2020/PN SNG |
|
Nomor | 5/Pid.Sus/2020/PN SNG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 21 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SUBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aliya Yustitia Sagala |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Subiar Teguh Wijayabr Hakim Anggota Ratih Kusuma Wardhani |
Panitera | Panitera Pengganti: Sahroni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan terdakwa IRWAN alias NAIM bin ROHMAT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Secara melawan hukum menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi5 (lima) gram"; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa IRWAN alias NAIM bin ROHMAT oleh karena itu berupa pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menyatakan barang bukti berupa : - 1 (satu) paket dibungkus lakban hitam yang didalamnya berisi Narkotika jenis sabu dengan berat 3,70 gram - 1 (satu) paket dibungkus lakban hitam yang didalamnya berisi Narkotika jenis sabu dengan berat 3, 42 gram -1 (satu) paket dibungkus lakban hitam yang didalamnya berisi Narkotika jenis sabu dengan berat 3,60 gram - 1 (satu) paket dibungkus lakban hitam yang didalamnya berisi Narkotika jenis sabu dengan berat 4,24 gram -1 (satu) paket dibungkus lakban hitam yang didalamnya berisi Narkotika jenis sabu dengan berat 3,06 gram - 1 (satu) paket dibungkus lakban hitam yang didalamnya berisi Narkotika jenis sabu dengan berat 3, 62 gram - 1 (satu) paket dibungkus lakban hitam yang didalamnya berisi Narkotika jenis sabu dengan berat 3,32 gram -1 (satu) paket dibungkus lakban hitam yang didalamnya berisi Narkotika jenis sabu dengan berat 3,46 gram -1 (satu) paket dibungkus lakban hitam yang didalamnya berisi Narkotika jenis sabu dengan berat 3, 82 gram - 1 (satu) paket plastik klip warna bening yang berisi diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 0,80 gram - 1 (satu) paket plastik klip warna bening yang berisi diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 0,80 gram - 1 (satu) paket plastik klip warna bening yang berisi diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 0,78 gram - 1 (satu) paket plastik klip warna bening yang berisi diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 0,80 gram - 1 (satu) buah helm merk TAKIRA - 1 (satu) buah tisu warna Putih - 1 (satu) handphone merk REALME warna Biru Hitam Dirampas untuk dimusnahkan 6. Menetapkan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 26 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 26 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 5/Pid.Sus/2020/PN_SNG.zip
- Download PDF
- 5/Pid.Sus/2020/PN_SNG.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 5/Pid.Sus/2020/PN SNG
Statistik5421