- Menyatakan Terdakwa SANUDIN BIN ROIBUN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Karena Kelalaiannya Mengemudikan Kendaraan Bermotor Menyebabkan Kecelakaan Lalu Lintas Mengakibatkan Korban Meninggal, Korban Luka Berat, Korban Luka Ringan dan Kerusakan Kendaraan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan;
- Menyatakan Terdakwa tetap berada dalam rumah tahanan negara;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Kendaraan Merk Hino, Type RG 1 JSKA, Jenis/Model Bus, tahun pembuatan 2005, Warna Abu-abu kombinasi, No.Registrasi : B-7949-IS, No.Rangka : MJERG1JSK5JA-12052, No.Mesin : J08CTFJ-11719.
- 1 (satu) lembar STNK Kendaraan Merk Hino, Type RG 1 JSKA, Jenis/Model Bus, tahun pembuatan 2005, Warna Abu-abu kombinasi, No.Registrasi : B-7949-IS, atas nama PT.SINAR JAYA MEGAH L, alamat Jl.D.I Panjaitan No.12 Jaktim.
- 1 (satu) Buah Buku KIR yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungn Prov.DKI Jakarta Nomor : JKT653635
- 1 (satu) Buah SIM BII Umum, atas nama SANUDIN No.Sim : 770514301392 yang dikeluarkan oleh Polres Tegal-Jateng.
- 1 (satu) Unit Kendaraan Merk Hino, Type RK8JSKA, Jenis/Model Mobil Bus, Tahun pembuatan 2016, Warna Kuning, No.Registrasi : B-7168-CGA, No.Rangka : MHJERK8JSKGJN19201, No.Mesin : J08EUFJ77321.
- 1 (satu) Lembar STNK Kendaraan Merk Hino, Type RK8JSKA, Jenis/Model Mobil Bus, Tahun pembuatan 2016, Warna Kuning, No.Registrasi : B-7168-CGA, atas nama PT.ARIMBI JAYA AGUNG, alamat JL.MH.Thamrin No.5 Cikokol Kota Tangerang.
- 1 (satu) Buah Buku KIR Kendaraan Merk Hino, Type RK8JSKA, Jenis/Model Mobil Bus, Tahun pembuatan 2016, Warna Kuning, No.Registrasi : B-7168-CGA, No.Kir : TNG 98951 yang dikeluarkan Dinas Perhubungan Kota Tangerang.
- 1 (satu) Buah SIM BII Umum, atas nama ROHMAN, No.Sim : 781113210312, yang dikeluarkan oleh Polres Pandeglang.
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN SUBANG Nomor 26/Pid.Sus/2020/PN SNG |
|
Nomor | 26/Pid.Sus/2020/PN SNG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Lalu Lintas |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 3 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SUBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua R. Hendral |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rudy Harry Pahlevi Pelawi, Br Hakim Anggota Anisa Primadona Duswara |
Panitera | Panitera Pengganti: Subarman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada PT.SINAR JAYA MEGAH L. Dikembalikan kepada Terdakwa. Dikembalikan kepada PT.ARIMBI JAYA AGUNG. Dikembalikan kepada Saksi ROHMAN. |
Tanggal Musyawarah | 19 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 19 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 26/Pid.Sus/2020/PN_SNG.zip
- Download PDF
- 26/Pid.Sus/2020/PN_SNG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 26/Pid.Sus/2020/PN SNG
Statistik11619