- Menyatakan Terdakwa Urin Als Abah Urin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Urin Als Abah Urintelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menyimpan Uang Rupiah Palsu?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) tahun dan 6 (enam) bulan, ditambah dengandenda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyard rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menyatakan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) lembar Uang Rupiah palsu, TE. 2016, Nominal 100.000,-, No. Seri GJB533123.
- 1 (satu) lembar Uang Rupiah palsu, TE. 2016, Nominal 100.000,-, No. Seri GJB533251.
- 1 (satu) lembar Uang Rupiah palsu, TE. 2016, Nominal 100.000,-, No. Seri GJB533145.
- 3 (tiga) lembar Uang Rupiah palsu, TE. 2016, Nominal 100.000,-, No. Seri GJB533143.
- 2 (dua) lembar Uang Rupiah palsu, TE. 2016, Nominal 100.000,-, No. Seri GJB533140.
- 1 (satu) lembar Uang Rupiah palsu, TE. 2016, Nominal 100.000,-, No. Seri GJB533275.
- 3 (tiga) lembar Uang Rupiah palsu, TE. 2016, Nominal 100.000,-, No. Seri GJB533141.
- 1 (satu) lembar Uang Rupiah palsu, TE. 2016, Nominal 100.000,-, No. Seri GJB533131.
- 1 (satu) lembar Uang Rupiah palsu, TE. 2016, Nominal 100.000,-, No. Seri GJB533272.
- 1 (satu) lembar Uang Rupiah palsu, TE. 2016, Nominal 100.000,-, No. Seri GJB533024.
- 1 (satu) lembar Uang Rupiah palsu, TE. 2016, Nominal 100.000,-, No. Seri GJB533147.
- 2 (dua) lembar Uang Rupiah palsu, TE. 2016, Nominal 100.000,-, No. Seri GJB533025.
- 1 (satu) lembar Uang Rupiah palsu, TE. 2016, Nominal 100.000,-, No. Seri GJB533215.
- 4 (empat) lembar Uang Rupiah palsu, TE. 2016, Nominal 100.000,-, No. Seri GJB533142.
- 1 (satu) lembar Uang Rupiah palsu, TE. 2016, Nominal 50.000,-, No. Seri PHP201909. -
- 4 (empat) lembar Uang Rupiah palsu, TE. 2016, Nominal 50.000,-, No. Seri NBK620999.
- 23 (dua puluh tiga) lembar Uang Rupiah palsu, TE. 2016, Nominal 50.000,-, No. Seri RFB922447.
- 15 (lima belas) lembar Uang Rupiah palsu, TE. 2016, Nominal 50.000,-, No. Seri EMM981648.
- 1 (satu) buah Handphone merek Nokia-130 / 059Z1WO, warna Hitam, Imei ;357296085129420 / 3572.96085529421, berikut Sim Card Telkomsel / 6210-0221-5258-5958-01.
Putusan PN SUBANG Nomor 49/Pid.B/2020/PN SNG |
|
Nomor | 49/Pid.B/2020/PN SNG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Khusus Mata Uang |
Kata Kunci | Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 20 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SUBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Derman Parlungguan Nababan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Gorga Guntur, Br Hakim Anggota Rudy Harry Pahlevi Pelawi |
Panitera | Panitera Pengganti: Hilman Syahadat St |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 17 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 49/Pid.B/2020/PN_SNG.zip
- Download PDF
- 49/Pid.B/2020/PN_SNG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 49/Pid.B/2020/PN SNG
Statistik8516