- Menyatakan Terdakwa BANGKIT SANJAYA ALS BANGKIT BIN AWENG DIRMAN tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menjadi Perantara Jual Beli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman?;
- Menjatuhkan pidana terdahap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun, ditambah dengan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket plastik klip yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus kembali menggunakan plastik klip dengan berat brutto 0,72 gram;
- 1 (satu) paket plastik klip yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus kembali menggunakan plastik klip dengan berat brutto 0,60 gram;
- 1 (satu) paket plastik klip yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus kembali menggunakan plastik klip dengan berat brutto 0,50 gram;
- 1 (satu) paket plastik klip yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus kembali menggunakan plastik klip dengan berat brutto 0,60 gram;
- rampas untuk dimusnahkan;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN SUBANG Nomor 36/Pid.Sus/2020/PN SNG |
|
Nomor | 36/Pid.Sus/2020/PN SNG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 7 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SUBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Derman Parlungguan Nababan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Gorga Guntur, Br Hakim Anggota Rudy Harry Pahlevi Pelawi |
Panitera | Panitera Pengganti: Hilman Syahadat St |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 18 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 18 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 36/Pid.Sus/2020/PN SNG
Statistik658