- Menyatakan Terdakwa ONO HARTONO ALS TONO BIN DASIM tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum membeli dan menerima Narkotika Golongan I Bukan Tamanan;
- Menjatuhkan pidana terdahap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun, ditambah dengan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket bungkusan plastik klip berisikan serbuk kristal narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,12 gram, berat netto seluruhnya 0,0282 gram (Jumlah barang bukti Narkotika Jenis Sabu tersebut sisa laboratories yang dipergunakan untuk pembuktian di Persidangan);
- 1 (satu) paket bungkusan plastik klip berisikan serbuk kristal narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,09 gram, berat netto seluruhnya 0,0582 gram (Jumlah barang bukti Narkotika Jenis Sabu tersebut sisa laboratories yang dipergunakan untuk pembuktian di Persidangan);
- 1 (satu) paket bungkusan plastik klip berisikan serbuk kristal narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,03 gram, berat netto seluruhnya 0,0582 gram (Jumlah barang bukti Narkotika Jenis Sabu tersebut sisa laboratories yang dipergunakan untuk pembuktian di Persidangan);
- 1 (satu) paket bungkusan kertas berisikan daun, biji, batang narkotika jenis ganja dengan berat brutto 4,57 gram, berat netto seluruhnya 1,9833 gram (Jumlah barang bukti Narkotika Jenis Ganja tersebut sisa laboratories yang dipergunakan untuk pembuktian di Persidangan);
Putusan PN SUBANG Nomor 27/Pid.Sus/2020/PN SNG |
|
Nomor | 27/Pid.Sus/2020/PN SNG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 7 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SUBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Derman Parlungguan Nababan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Gorga Guntur, Br Hakim Anggota Rudy Harry Pahlevi Pelawi |
Panitera | Panitera Pengganti: Hilman Syahadat St |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 18 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 27/Pid.Sus/2020/PN SNG
Statistik504