- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan orang yang identitasnya tercantum dalam:
- Kartu Tanda Penduduk Provinsi Jawa Barat Kabupaten Subang NIK. 3213090805820008 atas nama UJANG TARMIDI, tempat lahir di Subang, tanggal lahir 08 Mei 1982;
- Kartu Keluarga Nomor 3213090904061245 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Subang tertanggal 28 Januari 2019 atas nama Kepala Keluarga TARMIDI, dengan nama lengkap TARMIDI, NIK 3213090805820008, tempat lahir di Subang, tanggal lahir 08 Mei 1982;
- Kutipan Akta Nikah Nomor 971/26/X/2010 tanggal 3 Oktober 2010 yang dikeluarkan Kantor Urusan Agama Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang, dengan nama TARMIDI, lahir di Subang, pada tanggal 24 Tahun;
- Menetapkan perubahan nama Pemohon dengan nama TARMIDI tempat lahir di Subang, tanggal lahir 08 Mei 1982 dalam Kartu Keluarga Nomor 3213090904061245 tertanggal 28 Januari 2019 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Subang diubah menjadi nama UJANG TARMIDI tempat lahir di Subang, tanggal lahir 08 Mei 1982;
- Menetapkan perubahan nama Pemohon dengan nama TARMIDI, lahir di Subang, pada tanggal 24 Thn, dalam Kutipan Akta Nikah Nomor 971/26/X/2010, tertanggal 3 Oktober 2010 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang diubah menjadi nama UJANG TARMIDI tempat lahir di Subang, tanggal lahir 08 Mei 1982;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mendaftarkan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Subang tentang perubahan nama Pemohon pada Kartu Keluarga Pemohon dan tentang perubahan nama serta tanggal lahir Pemohon kepada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang tentang perubahan nama Pemohon pada Akta Nikah Pemohon sekaligus mencatat dalam register yang diperuntukkan untuk itu;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada APBD pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2020 yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp156.000,- (seratus lima puluh enam ribu rupiah);
Putusan PN SUBANG Nomor 81/Pdt.P/2020/PN SNG |
|
Nomor | 81/Pdt.P/2020/PN SNG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 4 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SUBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Anisa Primadona Duswara |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Anisa Primadona Duswara |
Panitera | Panitera Pengganti: A. Zaki L. Fahmi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N E T A P K A N adalah orang yang sama atau satu orangnya yaitu Pemohon yang selanjutnya akan menggunakan nama UJANG TARMIDI, NIK 3213090805820008, tempat lahir di Subang, tanggal lahir 08 Mei 1982; |
Tanggal Musyawarah | 12 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 12 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 81/Pdt.P/2020/PN_SNG.zip
- Download PDF
- 81/Pdt.P/2020/PN_SNG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 81/Pdt.P/2020/PN SNG
Statistik4322