- Menyatakan Terdakwa Mutasim Billah Ansori Bin Alm. H. Zarkoniterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penambangan Tanpa Izin? sebagaimana dakwaan Penuntut Umum.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menyatakan Terdakwa tetap ditahan.
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Ekskavator merk VOLVO warna kuning hitam PC 200, beserta kunci,
- 1 (satu) unit Truck merk ISUZU, Nopol : AB-8231-DT, warna Putih kombinasi, Type NMR 71 T HD 6,1 jenis Mobil Barang, Model Dum Truck/LT, tahun pembuatan 2017, Noka MHCNMR71HHJ083995, Nosin B083995, atas nama AB WICAKSONO CV, alamat Bajang Rt. 003, Wijirejo, Pandak, Bantul, beserta STNK dan kunci.
- 2 (dua) set alat mesin sedot Pasir.
- Uang tunai sejumlah Rp. 1.000.000,00 ( satu juta rupiah ) dengan rincian uang pecahan Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 10 (sepuluh) lembar.
- 1 (satu) buah ayakan pasir terbuat dari besi yang dirangkai berbentuk segitiga.
- 5 ( lima ) buah drigen berukuran 35 (tiga puluh lima) Liter.
Putusan PN BANTUL Nomor 312/Pid.Sus/2021/PN Btl |
|
Nomor | 312/Pid.Sus/2021/PN Btl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Pertambangan |
Kata Kunci | Pertambangan Mineral dan Batubara |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 14 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANTUL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sigit Subagiyo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kurnia Fitrianingsih, Br Hakim Anggota Gatot Raharjo |
Panitera | Panitera Pengganti Nurussobah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada saksi Sumaryanto Alias Siwo. dikembalikan kepada saksi Agus Aji Iswantoro. dikembalikan kepada saksi Erik Irawan. dikembalikan kepada saksi Warsito. dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa Sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 16 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 16 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 312/Pid.Sus/2021/PN_Btl.zip
- Download PDF
- 312/Pid.Sus/2021/PN_Btl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 312/Pid.Sus/2021/PN Btl
Statistik187149