- 7 (Tujuh) poket kecil narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bersih 1.12 gram
- 7 (tujuh) buah plastik masing ? masing berisi 125 butir Obat keras jenis LL
- 4 (empat) linting grenjeng rokok masing2 berisi 3 butir Obat keras jenis LL
- 1 (satu) buah Sendok dari sedotan
- 1 (satu) buah dompet kecil warna hijau
- 1 (satu) buah botol plastik warna putih
- 1 (satu) buah dompet warna coklat muda bergambar MIKI MOS
- Uang tunai Rp.130.000 (seratus tiga puluh ribu rupiah) hasil penjualan obat keras jenis LL
Putusan PN TENGGARONG Nomor 604/Pid.Sus/2021/PN Trg |
|
Nomor | 604/Pid.Sus/2021/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Uwaisqarni |
Hakim Anggota | Mhbr Hakim Anggota Arya Ragatnata, Hakim Anggota Andi Ahkam Jayadi |
Panitera | Panitera Pengganti Mulyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa ARIFIN EFENDI Als ARIF Bin SIONOtersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? dan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (Delapan) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 27 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 604/Pid.Sus/2021/PN_Trg.zip
- Download PDF
- 604/Pid.Sus/2021/PN_Trg.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 604/Pid.Sus/2021/PN Trg
Statistik399