Putusan PN TENGGARONG Nomor 604/Pid.Sus/2021/PN Trg |
|
Nomor | 604/Pid.Sus/2021/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Uwaisqarni |
Hakim Anggota | Andi Ahkam Jayadi, M.harya Ragatnata |
Panitera | Mulyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor 604/Pid.Sus/2021/PNTrgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa; 1. Nama lengkap : ARIFIN EFENDI Als ARIF Bin SIONO2. Tempat lahir : Tenggarong3. Umur / tgl. Lahir : 28 Tahun / 04 Nopember 1991 4. Jenis kelamin : Laki-laki5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : Jl. Gunung Semeru Rt. 17 Kel. Maluhu Kec. Tenggarong Seberang Kab. Kutai Kartanegara/sesuai KTP Jl. Mangkuraja Gg. 04 Rt. 56 Kel. Loa Ipuh Kec. Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara.7. Agama : Islam8. Pekerjaan : Kuli BangunanTerdakwa ditahan dengan penahanan sebagai berikut;1. Penyidik sejak tanggal 24 September 2021 sampai dengan tanggal 13 Oktober 2021; 2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 14 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 22 November 2021; 3. Penyidik Perpanjangan pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 23 November 2021 sampai dengan tanggal 22 Desember 2021; 4. Penuntut Umum sejak tanggal 1 Desember 2021 sampai dengan tanggal 20 Desember 2021;5. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 9 Desember 2021 sampai dengan tanggal 7 Januari 2022; 5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 8 Januari 2022 sampai dengan tanggal 8 Maret 2022; MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa ARIFIN EFENDI Als ARIF Bin SIONO tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? dan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (Delapan) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:? 7 (Tujuh) poket kecil narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bersih 1.12 gram? 7 (tujuh) buah plastik masing ? masing berisi 125 butir Obat keras jenis LL? 4 (empat) linting grenjeng rokok masing2 berisi 3 butir Obat keras jenis LL? 1 (satu) buah Sendok dari sedotan? 1 (satu) buah dompet kecil warna hijau? 1 (satu) buah botol plastik warna putih? 1 (satu) buah dompet warna coklat muda bergambar MIKI MOSDirampas untuk dimusnahkan? Uang tunai Rp.130.000 (seratus tiga puluh ribu rupiah) hasil penjualan obat keras jenis LLDirampas untuk Negara6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 27 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 604/Pid.Sus/2021/PN_Trg.zip
- Download PDF
- 604/Pid.Sus/2021/PN_Trg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 604/Pid.Sus/2021/PN Trg
Statistik308