- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa Tanah Obyek Sengketa dengan ukuran panjang 400 meter dan lebar 300 meter dengan luas 120.000 meter persegi dengan batas-batas;
- Sebelah Utara berbatasan dengan Daniel Sermatang / Olinger
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Kaspar Saikmat
- Sebelah Barat berbatasan dengan Thomas Lamere
- Sebelah Timur berbatasan dengan Jln. Trans Yamdena
Putusan PN SAUMLAKI Nomor 39/Pdt.G/2021/PN Sml |
|
Nomor | 39/Pdt.G/2021/PN Sml |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 16 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SAUMLAKI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sahriman Jayadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Haru Manviska, Br Hakim Anggota Elfas Yanuardi |
Panitera | Panitera Pengganti: Jean Baptise Samangun, A.md |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. DALAM EKSEPSI Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya; 2. DALAM POKOK PERKARA Yang terletak di Desa Ilngei, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar merupakan Tanah milik Penggugat; 3. Menyatakan Para Tergugat yang menguasai dan membangun rumah di atas objek sengketa telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum; 4. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII, untuk menyerahkan Tanah Obyek Sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban yang menyertai baik dari tangannya maupun dari tangan orang lain; 5. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) secara tanggung renteng setiap hari Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V tersebut lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap; 6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII , untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp4.610.000,00 (empat juta enam ratus sepuluh ribu rupiah); 7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 9 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 9 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 39/Pdt.G/2021/PN_Sml.zip
- Download PDF
- 39/Pdt.G/2021/PN_Sml.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 39/Pdt.G/2021/PN Sml
Statistik11658