- Menyatakan Terdakwa I. Indra Nosta Octora panggilan Indra, Terdakwa II. Azwar Anas panggilan Buyung Eneang dan Terdakwa III. Syaiful Anwar panggilan Ipul tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. Indra Nosta Octora panggilan Indra dan Terdakwa III. Syaiful Anwar panggilan Ipul oleh karena itu, dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa II. Azwar Anas panggilan Buyung Eneang oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani masing-masing Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit mobil Merk Daihatsu Grandmax Pickup nomor polisi BM 8836 TB nomor rangka MHKP3CA18K000468 nomor mesin DAG9022 warna biru atas nama Doel Pendi;
- 1 (satu) unit kunci mobil dengan merk Daihatsu;
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor mobil Merk Daihatsu Grandmax Pickup nomor polisi BM 8836 TB nomor rangka MHKP3CA18K000468 nomor mesin DAG9022 warna biru atas nama Doel Pendi;
- Membebankan kepada masing-masing Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah);
Putusan PN PARIAMAN Nomor 1/Pid.B/2022/PN Pmn |
|
Nomor | 1/Pid.B/2022/PN Pmn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 4 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PARIAMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Feri Anda |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Syofianita, Br Hakim Anggota Afdil Azizi |
Panitera | Panitera Pengganti: Risnawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Digunakan dalam perkara Terdakwa Afrizal panggilan Af; |
Tanggal Musyawarah | 14 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1/Pid.B/2022/PN_Pmn.zip
- Download PDF
- 1/Pid.B/2022/PN_Pmn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1/Pid.B/2022/PN Pmn
Statistik7026