- Menyatakan Terdakwa FIZA PURNAMA REZA panggilan PIZA tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta melakukan penipuan? sebagaimana dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) lembar surat tanda terima kendaraan sewa/rental 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia R.2016 C1.3 warna hitam Nopol B 2825 TFN tanggal 08-10-2021;
- 2 (dua) lembar surat tanda terima kendaraan sewa/rental 1 (satu) unit mobil Toyota Calya 1.2 E warna putih BA 1380 ME tanggal 04-10-2021;
- 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam Nopol B 2825 TFN;
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan mobil Daihatsu Xenia warna hitam Nopol B 2825 TFN;
- 1 (satu) buah kunci mobil Daihatsu Xenia warna hitam Nopol B2825 TFN;
- 1 (satu) unit mobil Toyota Calya 1.2 EW warna putih Nopol. BA 1380 ME;
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan mobil Toyota Calya 1.2 EW warna putih;
- 1 (satu) buah kunci mobil Toyota Calya 1.2 E warna putih;
- 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan titipan uang sebanyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta) rupiah kepada Sdri. Fiza Purnama Reza, dengan jaminan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia warna Hitam Nopol: B 2825 TFN;
- 1 (satu) unit HP Nokia 105 warna putih;
Putusan PN PADANG PANJANG Nomor 84/Pid.B/2021/PN Pdp |
|
Nomor | 84/Pid.B/2021/PN Pdp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 20 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG PANJANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lili Evelin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fadilla Kurnia Putri, Br Hakim Anggota Sartika Dewi Hapsari |
Panitera | Panitera Pengganti Arisqi Gusmalayanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi Aditya Eka Putra Lutfi; Dikembalikan kepada Saksi Syafrian; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 84/Pid.B/2021/PN_Pdp.zip
- Download PDF
- 84/Pid.B/2021/PN_Pdp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 84/Pid.B/2021/PN Pdp
Statistik14943