- Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian;
- Menyatakan bahwa Para Penggugat dan Para Tergugat yaitu:
- Tergugat I: YASINTA TARIGAN;
- Tergugat II: Ir. FELIX MARCELLINUS;
- Penggugat I: MARIA GORETTY TARIGAN;
- Penggugat II: THERESIA TARIGAN;
- Penggugat III: DR. BERNADETTA TARIGAN
- Menyatakan harta peninggalan (waris) berikut ini:
- Sebidang tanah seluas lebih kurang 13.800 M2 ( tiga belas ribu delapan ratus meter persegi) yang terletak di Propinsi Sumatera Utara, Kota Medan, Kecamatan Medan Tuntungan, Kelurahan Kemenangan Tani, setempat dikenal sebagai Lingkungan IV, berikut segala apa yang terdapat, didirikan dan ditempatkan diatas tanah tersebut yang menurut sifat atau ketentuannya menurut undang-undang termasuk menjadi bilangannya, sesuai SURAT-KETERANGAN yang dibuat dibawah tangan nomor :07/3/0124/1997, tertanggal 29 (duapuluh sembilan) April 1997 (seribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh) atas nama Albina Br Ginting.
- Sebidang tanah pertanian seluas 15.342 M2 ( lima belas ribu tiga ratus empat puluh dua meter persegi) yang terletak di Propinsi Sumatera Utara, Kabupaten Deli Serdang, Desa Lubuk Pakam, Kecamatan Lubuk Pakam, berikut segala apa yang terdapat, didirikan dan ditempatkan diatas tanah tersebut yang menurut sifat atau ketentuannya menurut undang-undang termasuk menjadi bilangannya, sesuai Sertifikat Hak Milik nomor : 52, Surat Ukur nomor : 1004/10/1987, tertanggal 27 (dua puluh tujuh) Oktober 1987 (seribu sembilan ratus delapan puluh tujuh) yang tercatat dan terdaftar atas nama Ngayam Bernadius Tarigan dan Albina Ginting.
- Sebidang tanah seluas 720 M2 (tujuh ratus dua puluh meter persegi) yang terletak di Propinsi Sumatera Utara, Kota Medan, Kecamatan Medan tuntungan, Kelurahan Simpang Selayang, berikut segala apa yang terdapat, didirikan dan ditempatkan diatas tanah tersebut yang menurut sifat atau ketentuannya menurut undang-undang termasuk menjadi bilangannya, sesuai Sertifikat Milik nomor: 501, Surat Ukur nomor 142/Simpang Selayang/1998, tertanggal 14 (empat belas) April 1998 (seribu sembilan ratus sembilan puluh delapan) yang tercatat dan terdaftar atas nama Albina Ginting.
- Sebidang tanah seluas 720 M2 (tujuh ratus dua puluh meter persegi) yang terletak di Propinsi Sumatera Utara, Kota Medan, Kecamatan Simpang Selayang, berikut segala apa yang terdapat, didirikan dan ditempatkan diatas tanah tersebut yang menurut sifat atau ketentuannya menurut undang-undang termasuk menjadi bilangannya, sesuai Sertifikat Milik nomor: 503, Surat Ukur nomor 142/Simpang Selayang/1998, tertanggal 14 (empat belas) April 1998 (seribu sembilan ratus sembilan puluh delapan)yang tercatat dan terdaftar atas nama Albina Ginting.
- Sebidang tanah seluas lebih kurang 179 M2 (seratus tujuh puluh sembilan meter persegi) yang terletak di Propinsi Sumatera Utara, Kota Medan, Kecamatan Medan Selayang, Kelurahan Simpang Selayang, setempat dikenal sebagai jalan Setia Budi, berikut segala apa yang terdapat, didirikan dan ditempatkan diatas tanah tersebut yang menurut sifat atau ketentuannya menurut undang-undang termasuk menjadi bilangannya, sesuai Sertifikat HAK MILIK nomor : 05824/ Setia Budi, Surat Ukur nomor : 03735/Simpang Selayang/2013, tertanggal 27 (dua puluh tujuh) Juli 2015 (duaribu lima belas) atas nama Albina Br Ginting pada Kantor Pertanahan Kota Medan.
- Satu pintu bangunan rumah tempat tinggal permanen, berikut segala turutannya yang terletak di Propinsi Sumatera Utara, Kota Medan, Kecamatan Medan Tuntungan, kelurahan Simpang Selayang, setempat dikenal sebagai Jalan Nusa Indah-III, berikut segala apa yang terdapat, didirikan dan ditempatkan diatas tanah tersebut yang menurut sifat atau ketentuannya menurut undang-undang termasuk menjadi bilangannya yang berdiri diatas sebidang tanah seluas 621 M2 (enam ratus dua puluh satu meter persegi) sesuai Sertifikat HAK MILIK nomor : 5527/Simpang Selayang, Surat Ukur nomor : 00353/Simpang Selayang/2014, tertanggal 25 (dua puluh lima) Agustus 2014 (dua ribu empat belas) yang tercatat dan terdaftar atas nama Albina Br Ginting, Yasinta Tarigan, Felix Marcellinus Tarigan, Maria Goretty Tarigan, Theresia Tarigan; dan Bernadetta Tarigan pada Kantor Pertanahan Kota Medan.
- EMAS, PERAK Dan EMAS PUTIH :
- Rantai Rapat emas : 39,62 gram;
- Rantai Padi emas : 27,94 gram;
- Rantai putih Lidi : 10, 07 gram;
- Gelang Rantai emas : 19,66 gran (24 karat);
- Emas cincin inisial A : 9,57 gram;
- Belah Rotan besar : 20 gram;
- Cincin emas inisial IV : 14,99 gram;
- Cincin emas petak kecil : 9,80 gram;
- Belah rotan kecil : 1,17.gram (suasa);
- Emas london 1 : 7,87 gram;
- Emas London 2 : 7,95 gram;
- Gelang emas 1 : 15,12 gram.
- 1 Unit jam tangan merek Mido Commander Dotodoy berwarna silver
- 1 Unit Jam Tangan merek Mido Commander Automatic Dotodoy No. seri 8419 berwarna gold
- BERLIAN :
- Liontin 6,88 gr seharga Rp. 4.000.000.
- Kerabu mt 1, 2,11 gr seharga Rp. 1.500.000.
- Ronyok H 4,55gr seharga Rp. 2.700.000.
- Cincin 7,14 gr seharga Rp. 3.700.000.
- REKENING BANK:
- Rekening Tabungan BRI Simpedes No.rekening 5310-01-007223-53-4 atas nama Albina Br.Ginting di Bank BRI sejumlah Rp 13.588.368,-
- Menetapkan bagian dari masing-masing ahli waris adalah sama besar yaitu 1/5 bagian sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
- Menghukum Para Tergugat bersama-sama dengan Para Penggugat untuk melakukan pembagian waris atas harta peninggalan (waris) almarhumah Albina Br Ginting dan almarhum Ngayam B.Tarigan sesuai pembagian yang telah ditetapkan oleh Pengadilan, apabila tidak dapat dilaksanakan harta peninggalan (waris) tersebut dapat dilelang dimuka umum dan hasilnya diserahkan/dibagikan kepada ahli waris almarhumah Albina Br Ginting dan almarhum Ngayam B.Tarigan tersebut sesuai bagiannya masing-masing;
- Menolak Gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya ;
- Menghukum Para Tergugat untuk secara tanggung renteng membayar biaya perkara sejumlah Rp 954.000,- ( Sembilan ratus lima puluh empat ribu rupiah ) ;
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 406/Pdt.G/2021/PN Jkt.Utr |
|
Nomor | 406/Pdt.G/2021/PN Jkt.Utr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 29 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tumpanuli Marbun |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tiares Sirait, Br Hakim Anggota Budiarto |
Panitera | Panitera Pengganti: Benedictus Pereto Ledjab |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Selaku ahli waris yang sah dari almarhumah ALBINA Br GINTING dan almarhum NGAYAM B. TARIGAN; HARTA TIDAK BERGERAK berupa: HARTA BERGERAK berupa : Merupakan harta peninggalan (waris) dari almarhumah Albina Br Ginting dan almarhum Ngayam B. Tarigan yang belum dibagi; |
Tanggal Musyawarah | 16 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 16 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 406/Pdt.G/2021/PN_Jkt.Utr.zip
- Download PDF
- 406/Pdt.G/2021/PN_Jkt.Utr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 406/Pdt.G/2021/PN Jkt.Utr
Statistik109105